SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Komisi III DPR Yakin Hakim Pertimbangkan Keadilan Tetapkan Vonis Sambo
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Komisi III DPR Yakin Hakim Pertimbangkan Keadilan Tetapkan Vonis Sambo
Nasional

Komisi III DPR Yakin Hakim Pertimbangkan Keadilan Tetapkan Vonis Sambo

Bustami 13 February 2023
Share
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meyakini hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat maupun keluarga korban dan terdakwa atas vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Sambo pada Senin.

“Hakim juga akan menjatuhkan vonisnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, keluarga korban Brigadir Joshua maupun para terdakwa dan keluarganya,” kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia menyakini pula hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dan alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan.

“Kami di Komisi III menyerahkan soal vonis terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya itu pada majelis hakim,” ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

Baca Juga  Richard Eliezer Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Arsul pun mengajak anggota Polri maupun masyarakat luas mengambil pelajaran dari kasus yang disebutnya begitu menyedot perhatian publik.

Menurut dia, apabila Ferdy Sambo nantinya dijatuhkan vonis berat oleh majelis hakim hal itu merupakan konsekuensi wajar yang harus diterima akibat perbuatan yang telah dilakukannya.

Ia juga menggarisbawahi pelajaran penting bagi anggota Polri untuk tidak mengikuti perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi aturan hukum, sehebat atau sekeras apapun atasan mereka.

“Sejumlah perwira Polri dalam kasus ini menjadi korban akibat mereka mengikuti perintah yang jelas salah dari atasannya karena takut dimarahi atau dibuang posisinya. Akibatnya mereka malah kehilangan profesi sebagai Bhayangkara,” tuturnya.

Baca Juga  Mahfud MD Anggap Gugatan Ferdy Sambo Hanya Gimik

Pelajaran kedua, lanjut dia, ialah tentang pentingnya anggota Polri memiliki daya kelola emosi yang lebih baik dari warga sipil kebanyakan lantaran dibekali dengan senjata api yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa orang.

“Pentingnya mengelola emosi sebagai anggota Polri yang memegang senjata yang bisa digunakan untuk menghilangkan nyawa orang,” kata Arsul.

Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Senin pukul 09.30 WIB.

Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga  Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun. (An)

TAGGED:Arsul SaniFerdy SamboKomisi III DPR
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article IPW Apresiasi Pengungkapan Kasus Pengoplos Beras Bulog
Next Article Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Turut Tembak Brigadir Yosua
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Komisi III: Usia Pensiun TNI dan Polri Direvisi Agar Sama dengan ASN

29 May 2024
OlahragaHeadline

DPR: Konflik Kejagung dan Polri Jangan Ganggu Pemberantasan Korupsi

29 May 2024
NasionalHeadline

Presiden Lantik Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

18 January 2024
Nasional

Menkumham Bantah Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo

5 January 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?