Jakarta, Sayangi.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberi peringatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah mengeluarkan putusan di luar kewenangannya.
“Kita minta pihak yang lebih tinggi dalam hal ini apakah Mahkamah Agung atau KY untuk mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah memproses dan memutus terkait dengan soal sengketa pemilu di luar kewenangannya,” kata Saan ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Saan menilai urusan terkait sengketa proses pemilu tidak seharusnya diadili oleh PN Jakarta Pusat karena tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Sengketa proses pemilu itu hanya ada di dua tempat yaitu di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.
Oleh karena itu, Saan menilai PN Jakarta Pusat dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak memahami UU Pemilu terkait kewenangan dalam menangani sengketa proses pemilu.
“Penggugat maupun juga yang melaksanakan gugatan dalam hal ini PN Jakarta Pusat itu tidak memahami Undang-Undang Pemilu terkait dengan soal kewenangannya,” tuturnya.
Saan juga menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tidak serta merta menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan karena belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Proses tahapan pemilu tetap terus berjalan karena di pengadilan negeri ini masih ada banding, masih ada kasasi, jadi masih panjang. jadi (putusan PN Jakarta Pusat) tidak mengganggu proses tahapan pemilu,” jelasnya.
Dia pun mendukung upaya hukum yang akan dilakukan KPU RI selaku tergugat dengan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
“Itu di luar kewenangan pengadilan negeri, jadi ya KPU tetap melakukan upaya hukum apakah banding dan sebagainya,” imbuhnya.
Ia mengatakan Komisi II DPR RI berencana akan memanggil KPU RI untuk membahas bersama putusan PN Jakarta Pusat tersebut selepas masa reses DPR berakhir pada 13 Maret 2023.
Termasuk, lanjut dia, membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Perppu Pemilu).
“Pasti manggil KPU karena kita juga ada agenda yang besar. Misalnya, terkait dengan soal Perppu tentang Pemilu, itu kan sudah akan dibahas. Nah, sekaligus kita nanti akan membicarakan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Sebelumnya, Kamis (3/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.