Jakarta, Sayangi.com – Komisi II DPR RI menyepakati delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
“Tadi kami sudah sepakati. Semua fraksi, juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, termasuk Pemerintah, sudah menyepakati delapan undang-undang ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung usai Rapat Kerja Tingkat I di Jakarta, Rabu.
Dalam waktu dekat, kata dia, RUU tersebut akan diteruskan pembahasannya ke tingkat dua, yakni pada Rapat Paripurna DPR untuk persetujuan pengesahan RUU itu menjadi undang-undang.
“Setelah hari ini, nanti kami akan kirim surat kepada pimpinan untuk segera diagendakan. Kami berharap bisa diagendakan segera karena sudah tidak ada masalah lagi sebetulnya,” kata Doli.
RUU delapan provinsi ini melengkapi 12 UU provinsi sebelumnya. Doli menjelaskan bahwa RUU provinsi bertujuan untuk menyelesaikan 20 provinsi yang selama ini tidak berdasar pada Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Apabila mengacu pada amanat UUD NRI Tahun 1945, kata dia, tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota seharusnya diatur oleh undang-undang sendiri. Oleh karena itu, pembentukan UU provinsi sudah menjadi agenda Komisi II DPR selama 2 tahun terakhir.
“Sekarang tidak lagi ada provinsi di Indonesia ini yang dasar pembentukannya bukan UUD NRI Tahun 1945. Semuanya sudah UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.
Lebih lanjut Doli mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk segera menyelesaikan pembahasan undang-undang 254 kabupaten/kota. Masalahnya, dasar undang-undang dari kabupaten/kota tersebut masih UU Republik Indonesia Serikat (RIS) alih-alih UUD NRI Tahun 1945.
“Mudah-mudahan, rencana kita akhir tahun ini atau awal 2024, seluruh wilayah kabupaten/kota dan provinsi itu sudah rapi, semuanya berdasarkan UUD NRI Tahun 1945,” kata Doli.