Jakarta, Sayangi.com – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membongkar kasus dugaan adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan Mahfud MD selaku Menkopolhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berperan strategis dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sebenarnya begitu dia (ditugasi) sebagai Ketua Komite (Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU), tahu ini ada masalah, kan sederhana, enggak perlu ributlah,” kata dia.
Selain itu, Fahri juga menilai Mahfud bisa langsung melapor kepada Presiden Joko Widodo apabila menduga adanya transaksi ilegal atau pencucian uang di Kemenkeu. Kemudian, Mahfud bisa meminta petunjuk untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Meskipun begitu, Fahri mengaku pesimistis kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan itu akan menemui titik akhir.
Dia menduga kasus tersebut bisa dibiarkan tanpa penyelesaian akhir karena adanya kultur bersekongkol di antara para pejabat.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan mengenai dugaan transaksi janggal di Kemenkeu Rp349 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3).
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun.
“Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang,” kata dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan 491 entitas ASN tersebut terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280 yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori itu sebesar Rp53.821.874.839.402 dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu terlibat sebanyak 30 orang.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.
Untuk kategori itu, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.