SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Terkait Ujaran Kebencian
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Terkait Ujaran Kebencian
NasionalHeadline

Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Terkait Ujaran Kebencian

Bustami 1 May 2023
Share
Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa peneliti dari BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (30/4/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang dilaporkan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.

Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar membenarkan informasi tersebut.

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Vivid.

Vivid menyebut AP ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah.

“(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” kata Vivid.

Vivid menyampaikan bahwa keterangan lebih lanjut terkait penegakan hukum tersebut akan disampaikan secara detail pada rilis resmi di Bareskrim Polri.

Baca Juga  PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan Peneliti BRIN ke Bareskrim

“Besok (Senin (1/5), red.) dirilis,” ujarnya.

Dittipidisiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin melalui unggahannya di media sosial.

AP Hanasuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah. Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

AP Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016.

Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN ditautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.

Baca Juga  Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang Yayasan

Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.

Komentar itu dibalas Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.

Beberapa komentar yang diunggah AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial. Di antaranya “Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih gak mempan,” tulis AP Hasanuddin.

Kemudian AP Hasanuddin menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S. “Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua muhammadiah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin.

TAGGED:Andi Pangerang HasanuddinBareskrim PolriUjaran Kebencian
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Menhub Sebut Arus Milir 2023 Berjalan Lancar
Next Article Gelar Kejuaraan Asia Jadi Salah Satu Pencapaian Terbaik Ginting
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Olahraga

Bareskrim Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar Terkait Judi Online

9 November 2024
Nasional

Bareskrim Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU

29 November 2023
NasionalHeadline

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang Yayasan

2 November 2023
HeadlineNasional

Firli Bahuri Diperiksa Dalam Kasus Pemerasan di Bareskrim

24 October 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?