SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: IPW Apresiasi Penangguhan Penahanan Janda Anak Lima di Nias
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > IPW Apresiasi Penangguhan Penahanan Janda Anak Lima di Nias
Headline

IPW Apresiasi Penangguhan Penahanan Janda Anak Lima di Nias

Bustami 27 May 2023
Share
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan Kapolda Sumatera Utara karena telah mengambil langkah restorative justice dan menangguhkan penahanan terhadap Erlina Zabua, janda anak lima di Kabupaten Nias Selatan.

“Langkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ibu Erlina Zebuah kepada tetangganya adalah langkah yang tepat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Perkara yang tengah dialami Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda anak lima atas kasus penganiayaan terhadap tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menjadi perhatian publik.

Menurut Sugeng, kasus Erlina Zebua sebagai pelaku penganiayaan dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga kepada aparat hukum untuk bertindak profesional, cepat, imparsial, dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Baca Juga  IPW Desak Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Kasus Aiman

Ia mengatakan bahwa proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering buat masyarakat bila mana upaya restorative justice tidak tercapai.

“Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua terhadap korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri,” kata Sugeng.

Kasus ini berawal dari sengketa tanah yang berimbas terhadap kasus penganiayaan yang menyeret Erlina Zebua melanggar Pasal 351 (1) KUHP. Sempat viral di media sosial, ibu lima anak yang sempat berstatus terdakwa itu sekian lama harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil-kecil.

Respons cepat Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irianto turun langsung ke Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya, Sowanolo Laia.

Baca Juga  IPW Apresiasi Pengungkapan Kasus Pengoplos Beras Bulog

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

Korban dan pelaku sepakat agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan.

TAGGED:IPWRestorative JusticeSugeng Teguh Santoso
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan KPK ke PN Jakarta Selatan
Next Article Mahfud MD Minta Ulama Jaga Moral Bangsa dan Pelaksanaan Pemilu 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

IPW Desak Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Kasus Aiman

1 December 2023
HeadlineNasional

IPW Minta Kapolda Sumut Usut Kasus Penahanan Janda Lima Anak di Nias

23 May 2023
Nasional

IPW Apresiasi Pengungkapan Kasus Pengoplos Beras Bulog

12 February 2023
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?