Jakarta, Sayangi.com – Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD mengharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat aktif mengawasi lembaga penyiaran dalam mempublikasikan mengenai pemilihan umum agar pemilu 2024 dapat berjalan dengan berlandaskan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
“Sebagai regulator media, saya berharap KPI ikut secara aktif melakukan pengawasan terhadap televisi dan radio agar pemilu tahun 2024 ini berjalan secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dengan penyelenggara yang independen dari berbagai intervensi,” Mahfud diikuti dari siaran langsung pengukuhan anggota KPI Pusat dan Dewan Pengawas LPP TVRI yang berlangsung di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat.
Lebih dari itu, Mahfud juga menekankan agar KPI dapat memastikan televisi dan radio untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi pemilu guna meningkatkan angka pemilih yang ikut berpartisipasi.
Yang tidak kalah penting, imbuh Mahfud, adalah peranan lembaga pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ruang digital di Indonesia dari berbagai konten hoaks yang didominasi oleh muatan-muatan politik.
“Saya berharap kita dapat mengantisipasi dengan cermat semua ini sehingga tidak terjadi perpecahan dan keterbelahan publik selama masa pemilu dan tentu setelah pemilu juga,” ujar dia.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pihaknya berharap KPI dapat terus melakukan literasi kepada masyarakat terkait konten media dan konten kepemiluan agar tidak terseret dalam belantara hoaks.
Selain itu, KPI juga harus terus mendorong televisi dan radio agar tidak ikut dalam arus penyebaran hoaks melalui duplikasi konten dari media sosial. Televisi dan radio, kata Mahfud, justru harus hadir sebagai penjernih informasi di tengah masyarakat.
Dia menambahkan bahwa KPI juga perlu mengontrol konten-konten yang penuh kebohongan, hoaks, dan mendistorsi informasi mengingat arus hoaks yang harus dihadapi makin deras di tahun politik.
Anggota KPI yang profesional, ujar Mahfud, harus memastikan lembaga penyiaran patuh terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dia berpesan, KPI tidak boleh tunduk pada tekanan-tekanan atau membiarkan pelanggaran-pelanggaran oleh televisi swasta terhadap P3SPS.
“Itulah fungsi saudara-saudara dan hari ini saya jadikan momentum untuk mengingatkan fungsi yang oleh sebagian masyarakat sekarang ini dianggap melemah,” kata Mahfud kepada para anggota KPI Pusat.
Dia mengingatkan bahwa agenda pemilu tahun 2024 akan menjadi perhatian yang luas bagi masyarakat Indonesia. Mahfud juga berpesan agar lembaga penyiaran dapat membendung informasi yang bertendensi menggagalkan pemilu.
“Jelaskan pula bahwa pemerintah konsisten melindungi hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dengan tetap membiarkan kebebasan menyalurkan hak politik bagi siapa pun,” tegas Mahfud.