SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Menpora Dito Soal Pengembalian Dana Rp27 Miliar: Saya Tidak Tahu Menahu
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Menpora Dito Soal Pengembalian Dana Rp27 Miliar: Saya Tidak Tahu Menahu
Nasional

Menpora Dito Soal Pengembalian Dana Rp27 Miliar: Saya Tidak Tahu Menahu

Bustami 13 July 2023
Share
Menpora Dito Ariotedjo
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui soal pengembalian dana sebesar Rp27 miliar oleh Maqdir Ismail, pengacara seorang terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya tidak tahu-menahu. Kan kami sudah klarifikasi dan proses resmi. Saya tidak tahu-menahu soal itu,” kata Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Maqdir Ismail merupakan pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang didakwa sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Kejagung memanggil Maqdir, Kamis, untuk menjelaskan soal pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar terkait penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Maqdir juga diminta membawa uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar AS yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada 4 Juli 2023.

Baca Juga  Kejagung Kumpulkan Bukti Usut Pihak Lain Terlibat Korupsi BTS

Sebelumnya, Maqdir menjelaskan bahwa kliennya, Irwan Hermawan, menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara dugaan korupsi BTS 4G sedang dalam masa penyelidikan dan saat itu Irwan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak tersebut mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat hukum.

Oknum tersebut, menurut Maqdir, mengklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas. Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud.

Kemudian, setelah proyek mulai berjalan, ada sejumlah uang yang diterima dan Irwan menyerahkan kepada beberapa orang, termasuk staf menteri.

Berdasarkan keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo saat masih menjadi staf menteri koordinator bidang perekonomian antara bulan November-Desember 2022, dengan total Rp27 miliar.

Baca Juga  Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Langsung Tulis Pantun

Dalam klarifikasi di Kejagung pada Senin (3/7), Dito sempat membantah menerima aliran dana. Dia pun menyatakan tidak mengetahui apa pun soal kasus korupsi BTS 4G yang turut melibatkan mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate.

Kejagung juga sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G, karena konstruksi hukum peristiwa pidana proyek BTS 4G itu sudah tuntas.

Namun, Kejagung membuka peluang untuk pengembangan ke kasus dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp27 miliar.

Irwan Hermawan , selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Baca Juga  Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra

Delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merugikan keuangan senilai Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

TAGGED:Dito MahendraKejagung RIKorupsi BTS
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Menko Mahfud Minta Sentra Gakkumdu Antisipasi Kecurangan Pemilu
Next Article Kejagung Dalami Uang Rp27 Miliar dari Irwan Hermawan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap

2 November 2024
Nasional

Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis

8 July 2024
HeadlineNasional

Kejagung Fokus Tuntaskan Berkas Perkara Korupsi Timah

3 July 2024
NasionalHeadline

Kejagung Segera Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke Pengadilan

30 May 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?