Jakarta, Sayangi.com – Barisan Relawan Indonesia Kuat (BRIK) mendeklarasikan dukungan untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kami hadir di sini untuk menyatakan dukungan kami kepada Bapak Haji Prabowo Subianto,” kata Ketua Umum BRIK Restianti di Rumah Besar Relawan Prabowo 08, Jakarta Barat, Rabu.
Restianti mengatakan bahwa BRIK tulus dan ikhlas mendukung Prabowo karena beberapa alasan, di antaranya adalah meyakini Menteri Pertahanan tersebut mampu membangkitkan ekonomi Indonesia, terutama pascapandemi COVID-19.
“Karena kami yakin Bapak Haji Prabowo Subianto akan melanjutkan program-program terbaik Presiden Joko Widodo. Kami yakin Bapak Haji Prabowo Subianto mampu melaksanakan apa yang diamanatkan Pancasila,” sambung dia.
Restianti menambahkan bahwa Prabowo memiliki integritas dan kapabilitas menjadi pemimpin negara melanjutkan pemerintah Presiden Joko Widodo.
“Bahwa dengan integritas dan kapabilitas Bapak Haji Prabowo Subianto, Indonesia akan menjadi negara yang adil dan makmur. Itulah keyakinan kami terhadap kepemimpinan Bapak Haji Prabowo Subianto,” ujarnya.
Melalui deklarasi ini, kata Restianti, BRIK siap bekerja dengan tim yang sudah terbentuk di berbagai provinsi di Tanah Air guna memenangkan Prabowo.
“Mari bangkitlah rakyat Indonesia, menyongsong Indonesia yang lebih baik,” ucapnya.
Lebih lanjut Wakil Koordinator Rumah Besar Relawan Prabowo 08 Haris Rusly Moti mengaku bahagia atas deklarasi tersebut.
“Kami berharap dari Rumah Besar Relawan Prabowo 08 dukungan ini terus mengalir, dari berbagai macam masyarakat, apakah emak-emak para petani, UMKM, ibu-ibu, kaum milenial, dan para rohaniawan,” kata dia.
Haris juga mengingatkan kembali pesan Prabowo untuk kader dan sukarelawan dalam kampanye menuju Pilpres 2024. Prabowo meminta agar kampanye dengan cara santun dan damai.
“Supaya mengedepankan kampanye yang lebih simpatik, lebih santun, lebih damai, lebih menyentuh hati dari masyarakat untuk memilih Pak Prabowo pada tahun 2024,” kata Haris.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.