SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Judi Online Makin Masif dan Merata di Tanah Air, Penegak Hukum Diminta Tegas
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Judi Online Makin Masif dan Merata di Tanah Air, Penegak Hukum Diminta Tegas
Nasional

Judi Online Makin Masif dan Merata di Tanah Air, Penegak Hukum Diminta Tegas

Bustami 25 July 2023
Share
Ilustrasi: Judi online
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak aparat penegak hukum untuk memberantas perjudian secara daring (online).

“Selain merusak masyarakat, praktek judi ‘online’ juga terkait dengan tindak kejahatan lainnya seperti narkoba,” kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemberantasan judi daring ‘online’, bukan hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tetapi perlu dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mengatakan, PPATK dan OJK terkait dengan pengawasan transaksi karena para bandar dan pemain judi daring memakai rekening bank pemerintah dan bank swasta.

Dia juga mengajak semua pihak untuk turun tangan membasmi judi daring dan harus dijadikan musuh negara dan musuh bersama.

Baca Juga  Polda Jabar Ringkus Bandar Judi Online Beromzet Rp365 Miliar

“Menurut informasi yang kami terima, judi daring ini menggunakan server di luar negeri. Salah satu servernya di Kamboja,” kata Yusri.

Saat ini kata dia, masyarakat dimulai dari anak-anak, remaja, orang tua, laki-laki maupun perempuan, semua sehari-hari sibuk bermain judi daring ini. Kondisi itu hampir merata pada seluruh daerah di tanah air.

Hingga Sabtu (21/7), pemerintah lewat Kominfo telah memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi daring. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi daring juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga memblokir rekening yang digunakan oleh situs judi daring untuk mempersempit ruang gerak sindikat mereka di Indonesia.

Baca Juga  Polres Bogor Tangkap Empat Selebgram Promosikan Judi Online

Selain pemblokiran, Kominfo juga telah melaporkan konten judi daring di media sosial ke aparat penegak hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan kontennya di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.

Menteri Kominfo Budi Arie Stiadi mengatakan, pihaknya berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi daring sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.

Budi mengatakan, dalam sepekan terakhir Kominfo sudah memblokir 11.333 konten judi daring.

Dia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi daring di internet.

TAGGED:judiJudi onlinePolisi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan Oleh Kejagung Selama 12 Jam Lebih
Next Article Anggota DPR Sri Meliyana Tanamkan Pola Hidup Sehat dalam Rumah Tangga
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Olahraga

Bareskrim Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar Terkait Judi Online

9 November 2024
NasionalHeadline

OJK Sebut Pemilik Rekening Judi Online Bisa Masuk Daftar Hitam di LJK

9 August 2024
Nasional

Wapres: Pegawai KPK Terlibat Judi Online Biar Ditindaklanjuti Satgas

9 July 2024
HeadlineNasional

Polres Bogor Tangkap Empat Selebgram Promosikan Judi Online

2 July 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?