SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Richard Eliezer Bebas Bersyarat pada 4 Agustus 2023
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Richard Eliezer Bebas Bersyarat pada 4 Agustus 2023
Nasional

Richard Eliezer Bebas Bersyarat pada 4 Agustus 2023

Bustami 9 August 2023
Share
Richard Eliezer alias Bharada E
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Rika mengatakan dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

“Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan,” ujarnya.

Rika juga mengatakan selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Baca Juga  Polri Jadwalkan Sidang Etik Richard Eliezer Segera

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

Majelis hakim juga mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Baca Juga  Richard Eliezer Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

TAGGED:Richard Eliezer
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Terhadap Putusan MA
Next Article Gunung Ibu di Maluku Utara Alami Erupsi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Polri Tetap Berikan Perlindungan ke Richard Eliezer

11 March 2023
Nasional

LPSK Cabut Perlindungan untuk Richard Eliezer

10 March 2023
HeadlineNasional

Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba

27 February 2023
Nasional

Polri Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

22 February 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?