SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Maqdir Sebut Uang Rp27 Miliar Milik Irwan Hermawan
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Maqdir Sebut Uang Rp27 Miliar Milik Irwan Hermawan
Nasional

Maqdir Sebut Uang Rp27 Miliar Milik Irwan Hermawan

Bustami 18 August 2023
Share
Pengacara senior Maqdir Ismail
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Pengacara senior Maqdir Ismail menyatakan uang Rp27 miliar yang diserahkan pihaknya kepada penyidik beberapa waktu lalu adalah uang milik kliennya Irwan Hermawan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

“(Uang) milik Irwan karena kami dapat dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan,” katanya di Gedung Bundar, Jumat malam.

Hal itu disampaikan Maqdir usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Maqdir menjelaskan dirinya bersama dua orang anggotanya (Andika dan Dasril) selaku penasihat hukum Irwan dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai uang yang pernah diserahkan kepada penyidik senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp27 miliar (kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Baca Juga  Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi

Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta Maqdir menjelaskan uang Rp27 miliar yang diserahkan kepada penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun

“Sudah kami jelaskan, bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingannya,” kata Maqdir.

Pada pemeriksaan itu, Maqdir dipertemukan dengan kliennya Irwan Hermawan. Mereka sama-sama menyampaikan bahwa uang yang diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan kliennya dalam menghadapi persoalan hukum.

“(Uang) ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima. Nah, itulah soal 27 (Rp27 miliar) itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,” papar Maqdir.

Baca Juga  Kejagung Akan Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS

Mengenai dari mana sumber uang itu, apakah dari awal milik Irwan Hermawan atau orang lain yang memberikan, Maqdir menegaskan pihaknya hanya tahu uang tersebut milik kliennya dan untuk kepentingan kliennya.

“Saya tidak tahu (siapa pemberinya), saya hanya tahu ini untuk kepentingan Pak Irwan. Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami itu atas nama Irwan,” katanya.

Mengenai inisial S yang diungkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak pemberi uang tersebut, Maqdir mengaku tidak tahu-menahu dan inisial tersebut bukanlah dari keterangannya.

“Ada orang yang membantu Irwan, bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan,” tambah Maqdir.

Baca Juga  Divonis 15 Tahuh Penjara, Johnny G Plate Nyatakan Banding

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana sebelum pemeriksaan berlangsung menjelaskan penyidik memeriksa enam orang secara konfrontasi. Selain Maqdir Ismail, Andika, dan Anang, ada juga Irwan Hermawan.

Pemeriksaan ini untuk membuat terang uang Rp27 miliar yang diserahkan penasihat hukum Irwan Hermawan, apakah statusnya masuk uang yang dapat meringankan pidananya dalam rangka pengembalian uang pengganti.

“Semua itu nanti kami konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp27 miliar atau 1,8 dolar Amerika Serikat. Apakah nanti itu akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kami dalami semua,” kata Ketut.

TAGGED:Korupsi BTSMaqdir Ismail
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gubernur BI: Rupiah Adalah Simbol Kedaulatan RI
Next Article Kejagung Pertimbangkan Gelar Sidang Panji Gumilang di Luar Jakarta
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

HeadlineNasional
Sri Mulyani Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2025 di 5 Persen
1 July 2025
HeadlineNasional
Prabowo Bertolak ke Arab Saudi Bahas Isu Timur Tengah Hingga Kampung Haji
1 July 2025
HeadlineNasional
KPK Geledah Rumah Pribadi Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting
2 July 2025
HeadlineNasional
Kasus Korupsi Fasilitas CPO, Kejagung Sita Uang Senilai Rp1,3 Triliun
2 July 2025

Berita Terkait

HeadlineNasional

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS

21 May 2024
Nasional

Kejagung Sita Uang dan Aset Terkait Achsanul Qosasi

14 November 2023
HeadlineNasional

Divonis 15 Tahuh Penjara, Johnny G Plate Nyatakan Banding

8 November 2023
NasionalHeadline

Kejagung Kumpulkan Bukti Usut Pihak Lain Terlibat Korupsi BTS

6 November 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?