SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Polda Metro Jaya Diskusikan Sistem Ganjil-Genap Berlaku 24 Jam
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Polda Metro Jaya Diskusikan Sistem Ganjil-Genap Berlaku 24 Jam
Nasional

Polda Metro Jaya Diskusikan Sistem Ganjil-Genap Berlaku 24 Jam

Bustami 25 August 2023
Share
Ilustrasi: Kemacetan Jakarta
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti saran dari DPRD DKI Jakarta mengenai pemberlakuan sistem ganjil-genap 24 jam dengan mendiskusikannya bersama pihak terkait.

“Itu harus didiskusikan karena setiap kebijakan tidak bisa dengan wacana langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi, kita uji coba seperti itu,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Doni menjelaskan, perlu ada pengkajian dan diskusi juga untuk uji coba mengenai penerapan sistem tersebut. “Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian langsung diaplikasikan,” katanya.

Dia mengemukakan perlunya kajian terkait pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk jangka waktu 24 jam sebagai upaya mengatasi kemacetan dan menekan polusi udara.

Baca Juga  Polisi Kerahkan Ribuan Personel Jaga Aksi Bersama Desa di DPR

“Apapun yang menjadi masukan dalam pemecahan masalah kemacetan, polusi udara dan sebagainya, tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji, supaya hasilnya dapat berjalan baik di masyarakat, ” katanya.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah telah menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan berlaku selama 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil-genap ini berlaku 24 jam,” kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Ida menuturkan, sebaiknya jam tertentu ganjil- genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.

Baca Juga  Polda Metro Ungkap Keracunan di Bekasi Sebagai Pembunuhan Berencana

Kendati demikian, dia menegaskan, saran ini bisa terus dilakukan jika terbukti betul mengurangi kemacetan serta polusi udara.

“Karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor,” katanya.

TAGGED:ganjil-genaplalu lintasPolda Metro Jaya
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Anies Sebut Hasil Survei Internal Beda Jauh dengan Lembaga Survei
Next Article Trump Mendekam di Penjara AS Selama 20 Menit
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia

24 September 2024
HeadlineNasional

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Cair Gunakan Botol Sampo

25 March 2024
HeadlineNasional

Polisi Kerahkan Ribuan Personel Jaga Aksi Bersama Desa di DPR

31 January 2024
NasionalHeadline

Ponsel Disita Penyidik, Aiman Khawatirkan Kerahasiaan Identitas Informan

27 January 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?