Jakarta, Sayangi.com – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto membagikan momen pertemuannya dengan Ridwan Kamil (RK), mantan Gubernur Jawa Barat, di kediaman pribadi Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta.
Dalam unggahannya di akun Instagram pribadi Prabowo Subianto, @prabowo, Kamis, Ketua Umum Partai Gerindra itu membagikan momen santap malam bersama Ridwan Kamil di Kertanegara, Rabu (13/9) malam, berikut oleh-oleh panganan khas Jawa Barat cilok yang diberikan RK kepada Prabowo.
“Hatur nuhun kanggo oleh-oleh cilokna (terima kasih oleh-oleh ciloknya). Raos pisan (enak banget),” kata Prabowo menyampaikan terima kasih kepada Ridwan Kamil dalam bahasa Sunda.
Dalam acara santap malam bersama itu, panganan yang disajikan, antara lain, nasi liwet, satai, ayam goreng, ikan goreng, tempe dan tahu, serta sayur dan sambal bawang.
Prabowo, dalam unggahan yang sama, juga membagikan momen dia mengantarkan Ridwan Kamil ke mobilnya selepas pertemuan.
Walaupun demikian, Prabowo tidak menjelaskan lebih lanjut isi pertemuannya dengan Ridwan Kamil, termasuk apabila pertemuan itu berkaitan dengan Pilpres 2024.
Prabowo saat ini merupakan bakal calon presiden yang diusung oleh partainya, Gerindra, bersama Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Gelora Indonesia. Partai-partai itu tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.
Sejauh ini, Prabowo belum mengumumkan nama bakal calon wakil presiden yang akan mendampinginya maju untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Ridwan Kamil, sejak dia masih aktif menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sampai akhirnya purna tugas, menjadi salah satu tokoh yang diyakini potensial sebagai bakal calon presiden sebagaimana hasil beberapa survei dalam satu tahun terakhir.
Meski demikian, Partai Golkar, partai tempat Ridwan Kamil bernaung, mengumumkan pada minggu ini hanya ada dua opsi yang disiapkan untuk RK, yaitu maju sebagai calon Gubernur Jawa Barat atau Gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.