Jakarta, Sayangi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD, Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.
Dalam putusan ini, terdapat alasan berbeda (cocurring opinion) dari dua Hakim Konstitusi yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.
Selain itu, putusan ini juga diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Gibran Bisa Maju Cawapres
Dengan putusan ini, Gibran yang baru berusia 36 tahun bisa maju dadi Capres atau Cawapres. Belakangan Gibran dilekatkan akan dipinang sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.
Putusan ini sekaligus seperti menkonfirmasi dugaan sejumlah pihak, termasuk ahli tata negara, bahwa putusan MK seperti memberi ‘karpet merah’ ke Gibran Rakabuming Raka.