SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Prabowo Subianto Ajukan Cuti ke Presiden untuk Daftar Pilpres
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Prabowo Subianto Ajukan Cuti ke Presiden untuk Daftar Pilpres
Nasional

Prabowo Subianto Ajukan Cuti ke Presiden untuk Daftar Pilpres

Aprianto 20 October 2023
Share
Prabowo Subianto
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengajukan izin cuti kerja kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk pendaftaran calon presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat (20/10), mengatakan Prabowo mengajukan dua surat izin kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta.

“Surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran Capres,” katanya.

Namun Ketua Umum Gerindra itu belum menyertakan tanggal cuti kerja dalam surat yang disampaikan kepada Setneg.

“Waktunya akan disusulkan,” katanya.

Selain pengajuan cuti kerja, kata Ari Dwipayana, Setneg juga telah menerima surat pertama berupa permohonan persetujuan dari Presiden Jokowi untuk dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik sebagai capres.

Baca Juga  THN AMIN Terus Kumpulkan Bukti Untuk Laporan ke Bawaslu

Prabowo diusung sebagai bakal calon presiden 2024–2029 oleh sejumlah partai politik, di antaranya Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, dan PBB.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga  Bertemu Anwar Ibrahim, Menhan Prabowo Bahas Isu Bilateral dan Kawasan

Hingga Kamis (19/10), dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden telah mendaftar di KPU, yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung Nasdem, PKB dan PKS.

Disusul kemudian oleh pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.

TAGGED:Pilpres 2024Prabowo Subianto
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Rapimnas PPP Instruksikan Bentuk Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Seluruh Indonesia
Next Article Golkar Usulkan Gibran Rakabuming Jadi Bakal Cawapres Prabowo
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Kehadiran Cawabup Sarmi Jumiarti di Hambalang Bukan Diundang Presiden

14 February 2025
HeadlineInternasionalNasional

Hujan Deras, Prabowo dan Presiden Erdogan Berbagi Payung di Halim

11 February 2025
HeadlineNasional

Prabowo: Rakornas 2024 Langkah Strategis Satukan Daerah dan Pusat

7 November 2024
HeadlineNasional

Prabowo Pastikan Seluruh Calon Menteri Sanggup Jalankan Penugasan

15 October 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?