SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Jimly: MKMK Harus Dimanfaatkan Untuk Menghidupkan Akal Sehat
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Jimly: MKMK Harus Dimanfaatkan Untuk Menghidupkan Akal Sehat
Nasional

Jimly: MKMK Harus Dimanfaatkan Untuk Menghidupkan Akal Sehat

Bustami 26 October 2023
Share
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) dalam rapat klarifikasi pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berharap majelis tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat masyarakat yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa.

Dalam rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis, Jimly menilai saat ini akal sehat mudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus, yakni untuk kepentingan jabatan dan kekayaan semata.

“Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan kekayaan. Maka, MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu. Itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa,” kata Jimly.

Oleh karena itu, dia menyebut MKMK harus menjadi penengah di antara dua ancaman tersebut.

Baca Juga  MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah

MKMK menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Rapat secara hibrida itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor. Mereka dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.

Jimly mengaku terkejut dengan laporan masyarakat tersebut. Menurut Jimly, laporan masyarakat kepada sembilan hakim konstitusi belum pernah terjadi dalam sejarah MK.

“Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini,” kata Jimly.

Namun demikian, dia mengatakan laporan masyarakat terhadap putusan MK tersebut harus disyukuri karena dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat mengenai konstitusi Indonesia.

Baca Juga  Puan: DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

“Kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus. Harus disyukuri. Untuk public education (edukasi publik), bagus sekali ini. civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali,” ujar Jimly. (An)

TAGGED:Jimly AsshiddiqieMahkamah KonstitusiMKMK
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketua RT: Firli Bahuri Ada di Rumah Saat Penggeledahan
Next Article Agus Subiyanto Resmi Jabat Sebagai KSAD Gantikan Dudung
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

MK Gelar Putusan “Dismissal” 158 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini

4 February 2025
HeadlineNasional

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah

20 August 2024
HeadlineNasional

MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara PHPU Pilpres

22 April 2024
HeadlineInternasional

MK Panggil Empat Menteri di Sidang Hari Jumat

1 April 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?