SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Polisi Periksa Dua Ahli Terkait Pemerasan Yang Libatkan Firli Bahuri
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Polisi Periksa Dua Ahli Terkait Pemerasan Yang Libatkan Firli Bahuri
Nasional

Polisi Periksa Dua Ahli Terkait Pemerasan Yang Libatkan Firli Bahuri

Bustami 11 December 2023
Share
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli terkait soal pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri, pada Senin.

“Pada pagi ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang ahli di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin.

Ade Safri menjelaskan saksi yang diperiksa terdiri atas ahli Kriminologi dan ahli hukum pidana dimulai pukul 10.00 WIB.

Namun Ade Safri tidak menjelaskan identitas ahli yang dipanggil ke Bareskrim Polri tersebut.

Baca Juga  Johanis Tanak Siap Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Saksi Firli Bahuri

Sebelumnya Ketua non aktif KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (6/12).

Firli Bahuri dicecar sebanyak 29 pertanyaan selama kurang lebih 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memanggil sebanyak 92 orang saksi terkait dugaan kasus pemerasan tersebut.

Walau Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya masih belum dilakukan penahanan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebut penyidik memiliki aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan, termasuk dengan tidak menahan Firli Bahuri selepas diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Baca Juga  Polisi Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati

“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12)

TAGGED:Firli BahuriKombes Pol Ade Safri SimanjuntakPemerasan
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Prabowo Bandingkan Gibran dengan Jenderal Soedirman
Next Article Perludem: Debat Capres-Cawapres Krusial Bagi Paslon dan Pemilih
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

26 January 2024
HeadlineNasional

SYL Jalani Pemeriksaan Konfrontasi Selama 12 Jam di Bareskrim

12 January 2024
Nasional

Polisi Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati

3 January 2024
Nasional

Polisi Kembali Periksa Firli, Dicecar Terkait Aset di Sejumlah Daerah

27 December 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?