SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Polisi Kembali Periksa Firli, Dicecar Terkait Aset di Sejumlah Daerah
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Polisi Kembali Periksa Firli, Dicecar Terkait Aset di Sejumlah Daerah
Nasional

Polisi Kembali Periksa Firli, Dicecar Terkait Aset di Sejumlah Daerah

Bustami 27 December 2023
Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dengan 22 pertanyaan terkait aset yang dimiliki di sejumlah daerah.

“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri) ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.30 WIB tersebut adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka.

Selain itu, harta benda istri, anak dan keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga  Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

“Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta,” katanya.

Trunoyudo juga menambahkan tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Firli Bahuri adalah adanya kepentingan tersangka untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada 1 Desember 2023.

“Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan,” kata Trunoyudo.

Kemudian mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) itu menjelaskan, usai melakukan pemeriksaan terhadap Firli, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Baca Juga  Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri

“Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU,” kata Trunoyudo.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean segera mengeksekusi hasil putusan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.

“Kami akan melakukan eksekusi, kami juga akan memanggil Pak Firli untuk menyampaikan putusan,” kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Tumpak mengatakan, salinan putusan tersebut telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian terhadap Firli Bahuri.

TAGGED:Firli BahuriKombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri
Next Article KPU Sediakan Podium dan Satu Mikrofon di Debat Pilpres Ketiga
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

26 January 2024
HeadlineNasional

SYL Jalani Pemeriksaan Konfrontasi Selama 12 Jam di Bareskrim

12 January 2024
Nasional

Polisi Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati

3 January 2024
HeadlineNasional

Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri

27 December 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?