Jakarta, Sayangi.com – Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Selain itu, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Achsanul Qosasi disebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Jaksa mengatakan bahwa Achsanul Qosasi terbukti di persidangan menerima uang sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.
Sekitar Juni 2022, kata jaksa, Achsanul menghubungi Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan maksud menjanjikan akan membuat dan menandatangani hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait pemeriksaan pelaksanaan BTS 4G yang secara substansi akan mengubah hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Sehingga tidak lagi memberatkan bagi pihak BAKTI Kominfo, dengan syarat Anang Achmad Latif menyiapkan uang sejumlah Rp40 miliar,” imbuh jaksa.
Untuk menindaklanjuti permintaan Achsanul Qosasi, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama atas perintah Anang Achmad Latif menyerahkan uang sejumlah 2,64 juta dolar AS yang setara dengan Rp40 miliar.
Uang itu diterima oleh Sadikin Rusli yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Uang suap yang diserahkan di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2022 itu kemudian diserahkan oleh Sadikin kepada Achsanul Qosasi.
Atas dasar itu, jaksa menilai Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Jaksa menuntut Sadikin Rusli dengan pidana penjara selama selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Jaksa menilai Sadikin Rusli terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu.