SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada Setelah Masa Perpanjangan
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada Setelah Masa Perpanjangan
Nasional

KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada Setelah Masa Perpanjangan

Bustami 1 September 2024
Share
Anggota KPU RI Idham Holik
SHARE

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal usai, dan tidak ada calon lainnya, maka akan dilanjutkan tahapan berikutnya.

“Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, dari data yang ada calon tunggal pada Pilkada 2024 berada di 43 daerah dengan rincian satu provinsi, 37 tingkat kabupaten, dan lima kota.

Ia mengatakan bahwa KPU saat ini kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal, dan rerata berakhir pada 4 September 2024.

Idham menjelaskan, ketika selama masa perpanjangan masih juga tidak ada calon yang mendaftar untuk melawan calon tunggal, maka KPU akan melanjutkan kepada tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal.

“Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran yang pada umumnya di buka pada tanggal 2-4 September itu tetap satu paslon maka Pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal,” tuturnya.

Idham menambahkan bahwa nantinya calon tunggal akan mengambil nomor urut yang akan dipasang pada surat suara, jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2 maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan.

Kemudian lanjut Idham, gambar sebelah kiri hanya terdapat nomor dan gambar kosong begitu sebaliknya.

“Nanti pemilih akan disediakan pada dua pilihan di dalam surat suara, tergantung pada hasil pengundian. Karena pilkada dengan calon tunggal itu tetap diadakan pengundian nomor urut,” katanya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Prabowo Akan Ajak Sebagian Menteri Era Jokowi Masuk Kabinet
Next Article Yaqut: Boleh-Boleh Saja Ada Muktamar PKB Lagi di Jakarta
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Gerindra Papua: Jangan Ada Provokasi Terkait Demo Menolak Program MBG

18 February 2025
HeadlineNasional

Wamendagri Sebut Para Kepala Daerah Tidak Tidur Sendiri Selama Retret

17 February 2025
NasionalHeadline

Khofifah Kembali Pimpin Muslimat NU Periode 2025-2030

15 February 2025
HeadlineNasional

Kehadiran Cawabup Sarmi Jumiarti di Hambalang Bukan Diundang Presiden

14 February 2025
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?