SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Jaksa ICC: Tidak Ada Dasar Hukum Penangguhan Penangkapan Netanyahu
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Internasional > Jaksa ICC: Tidak Ada Dasar Hukum Penangguhan Penangkapan Netanyahu
InternasionalHeadline

Jaksa ICC: Tidak Ada Dasar Hukum Penangguhan Penangkapan Netanyahu

Bustami 30 November 2024
Share
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
SHARE

London, Sayangi.com – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (29/11) menyatakan bahwa pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, dan proses banding dihentikan.

Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs web ICC, Karim Khan meminta agar banding Israel ditolak karena untuk keputusan itu, pada saat ini tidak dapat diajukan banding, meskipun banding mungkin diajukan pada tahap selanjutnya dalam proses hukum.

Pada Rabu (27/11) lalu, Israel mengajukan banding langsung ke Kamar Banding atas keputusan Kamar Praperadilan I terkait “tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma.”

Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya selama perang di Gaza hingga awal bulan ini, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Baca Juga  Turki Akan Seret Pemerintah Israel ke Mahkamah Internasional

Menyatakan atas keputusan itu tidak dapat diajukan banding, Khan menjelaskan keputusan tersebut menyatakan Israel tidak dapat mengajukan tantangan yurisdiksi sebelum pengadilan membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma.

Namun, tantangan semacam itu dapat diajukan setelah kondisi tersebut terpenuhi.

Ia mengatakan: “Keputusan ini bukan keputusan ‘berkaitan dengan yurisdiksi’ dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta.”

“Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait Keputusan yang sama tetap berjalan,” tambah Khan.

“Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan.”

Baca Juga  Presiden Biden Habis Kesabaran dengan PM Israel Soal Konflik Gaza

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan lintas perbatasan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023.

Serbuan brutal Israel itu menewaskan lebih dari 44.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza telah memicu kecaman internasional yang semakin meluas, dengan para tokoh dan lembaga internasional menyebut serangan dan blokade bantuan kemanusiaan adalah upaya sengaja untuk memusnahkan penduduk Palestina.

Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.

Sumber: Anadolu

TAGGED:Benjamin NetanyahuIsrael vs Palestina
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Sarmi Dinilai Barbar, Pelaku Terancam Pidana
Next Article PKB: Angka Golput Pilkada DKI Tinggi Karena Kandidat Tak Diminati
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Israel Gempur Sekolah di Gaza, Dua Orang Tewas

19 July 2024
HeadlineNasional

Menlu Retno: Negara Anggota D-8 Harus Bersatu Bantu Palestina

9 June 2024
HeadlineInternasional

Sekjen PBB: Kami Tidak Memiliki Kekuatan Hentikan Perang di Gaza

24 March 2024
NasionalHeadline

Presiden Abbas: Sudah Waktunya AS Akui Negara Palestina

21 January 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?