Jakarta, Sayangi.com – Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar segera dilaksanakannya rapat koordinasi gabungan lintas komisi untuk membahas rencana pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial.
“Isu perlindungan anak memiliki banyak dimensi, salah satunya di ruang digital. Koordinasi lintas kementerian dari sisi pemerintah dan lintas komisi dari sisi DPR mutlak diperlukan agar solusi yang nanti tertuang dalam produk hukum bisa komprehensif dan solutif,” ucapnya dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
HNW, sapaan akrabnya, mencontohkan implementasi aturan ini di Australia. Pemerintah dan parlemen Australia, kata dia, sudah menyepakati adanya aturan yang membatasi akses ke internet dan media sosial dipersyaratkan bagi anak yang usianya di atas 16 tahun.
Menurut dia, aturan ini juga penting untuk diterapkan di Indonesia guna melindungi anak-anak.
Oleh karena itu, dia mengusulkan perlu adanya kajian dan diskusi mendalam lintas komisi dan lembaga sebelum aturan ini terbit dan diberlakukan lantaran aturan tersebut nantinya akan berdampak pada sekitar 80 juta anak Indonesia dari rentang usia 0 hingga 18 tahun.
“Apalagi, Pemerintah mencanangkan panen bonus demografi menyongsong Indonesia Emas 2045 sehingga diharapkan aturan yang nanti diterbitkan bisa menjadi rujukan untuk mengatasi seluruh kasus terkait dengan akses ke internet oleh anak agar kita bisa menyelamatkan masa depan anak Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut HNW juga meminta Pemerintah mempertimbangkan ulang efisiensi anggaran untuk program pelindungan perempuan dan anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI).
Anggaran yang tersedia di Kementerian PPPA, menurut dia, belum mencukupi dalam menuntaskan beragam kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang mengalami kenaikan dari 29.883 kasus pada tahun 2023, naik menjadi 31.947 kasus pada tahun 2024. Apalagi, jika 53 persen anggaran Kementerian PPPA harus dipangkas sebesar Rp160,6 miliar dari total anggaran Rp300,6 miliar.
“Semestinya anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kementerian PPPA dan KPAI tidak dikurangi dengan alasan efisiensi agar program Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan terlindunginya secara maksimal ibu dan anak oleh negara,” ucapnya.