Sarmi, Sayangi.com — Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Sarmi mendesak Bawaslu Provinsi Papua untuk menonaktifkan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Obet Cawer.
Desakan ini mencuat seiring keputusan Bawaslu Sarmi yang menghentikan penyelidikan atas dugaan pencatutan simbol partai dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sarmi, Rafel Werbabkay Sembor, menilai langkah Bawaslu tersebut janggal dan mencederai prinsip dasar pengawasan pemilu yang objektif dan imparsial.
“Para pelaku dalam laporan kami tidak pernah dimintai klarifikasi. Bukti foto ada, tindakan mereka juga terang benderang. Namun, Bawaslu justru buru-buru menghentikan kasus. Ini cacat prosedur,” ujar di Sarmi Papua, Rabu (16/7/2024).
Laporan yang dimaksud terkait sekelompok orang yang berfoto di depan baliho besar Partai Gerindra sambil mengacungkan jari satu, yang merupakan simbol dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma. Padahal Partai Gerindra secara resmi menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 02, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.
“Ini bentuk penyesatan publik, seolah-olah Gerindra mendukung paslon lain. Karenanya harus ditindak agar tidak menimbulkan gejolak lebih jauh,” tegas Rafel.
Rafel menduga ada kesengajaan dari Obet Cawer untuk tidak memproses kasus ini dan sengaja lambat melibatkan unsur lain dalam Gakkumdu yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
“Seharusnya pihak Bawaslu memproses saja laporan kami dan jangan bermain tempo menunggu kadaluarsa, karena pola ini mudah terbaca dan merupakan cara kotor yang tidak bermartabat,” kata Rafel.
Selanjutnya, Rafel meminta Robet Cawer jangan mengulangi praktik buruk yang dilakukannya pada Pilkada Serentak lalu dimana terdapat 52 laporan diabaikan dan dengan sepihak dibilang tidak memenuhi syarat atau kadaluarsa. Meskipun setelah ada desakan publik yang masif akhirnya ada 9 yang diproses ke pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara.
Rafel juga mencium adanya persekongkolan antara Pengawas Pemilu yaitu Robet Cawer dengan Terlapor, Yoppy Simsons Marwa.
“Rekaman video terlapor Yoppy Simsons yang mengatakan sedang berada di Jayapura diduga kuat merupakan alibi rekayasa atas arahan Robet Cawer untuk mengulur waktu,” kata Rafel.
Ditegaskannya, kalau bukti pencatutan atau pembajakan simbol Partai Gerindra ini tidak diproses maka Robet Cawer akan dilaporkan kembali ke DKPP.
Pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Papua dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025. Gerindra menilai, pengabaian atas dugaan pelanggaran serius menjelang PSU adalah preseden buruk yang mengancam integritas pemilu.
Catatan Buruk Obet Cawer
Menurut Rafel, keputusan sepihak yang diambil Obet Cawer bukan kali ini saja menimbulkan polemik. Pada pelaksanaan Pilkada 2024, nama Obet juga sempat menjadi sorotan karena dinilai tidak menunjukkan netralitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Banyak dugaan pelanggaran etik dan pidana yang melibatkan Obet Cawer,” tegas Rafel.
Saat pelaksanaan Pilkada 2024 Obet Cawer selaku Ketua Bawaslu disorot karena dinilai berpihak ke paslon tertentu dan muncul pula dugaan Obet Cawer menerima gratifikasi sehingga dia tersandera dan tak bisa melakukan fungsi pengawasan dengan adil.
Sejumlah media melaporkan dugaan gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil yang disamarkan atas nama orang lain, serta membangun rumah dan kos-kosan.
Terkait kasus dugaan gratifikasi Obet Cawer pada Pemilu 2024 tersebut telah berproses di Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) dan hasil verifikasi material dari dua aduan kasus tersebut kesemuanya dinyatakan “Memenuhi Syarat (MS)” dengan nomor 144-P/L-DKPP/III/2025 dan
165-P/L-DKPP/IV/2025.
Nama Obet Cawer juga mencuat terkait kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Sarmi di Mahkamah Konstitusi pada 30 Januari 2025. Saat itu, ia menyatakan hanya tiga dari tujuh laporan pidana pemilu yang diteruskan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Faktanya, seluruh tujuh laporan tersebut telah disidangkan dan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Selanjutnya, Rafel meminta Bawaslu Provinsi Papua untuk segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, menjaga marwah demokrasi memerlukan ketegasan terhadap oknum yang dianggap tidak menjunjung integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Demokrasi harus dijaga tetap sehat demi republik tercinta,” kata Rafel.
Menurutnya, mereka yang tidak memiliki integritas dalam menjalankan nilai-nilai kedaulatan rakyat harus dikeluarkan agar tidak merusak sistem yang susah payah dibangun oleh bangsa Indonesia. Lembaga sekelas Bawaslu harus bersih dari praktik manipulatif dan kepentingan politik jangka pendek.
“Demi menjaga integritas pemilihan gubernur di Papua, maka Bawaslu Provinsi Papua harus memecat atau menonaktifkan Robet Cawer dari ketua maupun anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi,” tegas rafel.