SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS
HeadlineNasional

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS

Bustami 21 May 2024
Share
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/5/2024).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Selain itu, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga  Maqdir Sebut Uang Rp27 Miliar Milik Irwan Hermawan

Achsanul Qosasi disebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Jaksa mengatakan bahwa Achsanul Qosasi terbukti di persidangan menerima uang sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.

Sekitar Juni 2022, kata jaksa, Achsanul menghubungi Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan maksud menjanjikan akan membuat dan menandatangani hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait pemeriksaan pelaksanaan BTS 4G yang secara substansi akan mengubah hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Sehingga tidak lagi memberatkan bagi pihak BAKTI Kominfo, dengan syarat Anang Achmad Latif menyiapkan uang sejumlah Rp40 miliar,” imbuh jaksa.

Untuk menindaklanjuti permintaan Achsanul Qosasi, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama atas perintah Anang Achmad Latif menyerahkan uang sejumlah 2,64 juta dolar AS yang setara dengan Rp40 miliar.

Baca Juga  Menpora Mengaku Tidak Tahu Apa-apa Terkait Kasus Korupsi BTS

Uang itu diterima oleh Sadikin Rusli yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Uang suap yang diserahkan di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2022 itu kemudian diserahkan oleh Sadikin kepada Achsanul Qosasi.

Atas dasar itu, jaksa menilai Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Jaksa menuntut Sadikin Rusli dengan pidana penjara selama selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga  Kejagung Sita Uang dan Aset Terkait Achsanul Qosasi

Jaksa menilai Sadikin Rusli terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

TAGGED:Achsanul QosasiKorupsi BTS
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Iran Dipastikan Meninggal Dalam Kecelakaan Helikopter
Next Article Luhut Sebut Pasar Sambut Positif Prabowo di World Water Forum
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Kejagung Sita Uang dan Aset Terkait Achsanul Qosasi

14 November 2023
HeadlineNasional

Divonis 15 Tahuh Penjara, Johnny G Plate Nyatakan Banding

8 November 2023
NasionalHeadline

Kejagung Kumpulkan Bukti Usut Pihak Lain Terlibat Korupsi BTS

6 November 2023
HeadlineNasional

Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi

3 November 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?