Washington DC,Sayangi.com- Presiden Amerika Seikat, Joe Biden, menandatangani undang-undang pernikahan bagi pasangan sesama jenis kelamin di hadapan ribuan orang. Undang-undang yang melindungi pernikahan sesama jenis, ditanda tangani Biden Selasa (13/12) waktu setempat.
Langkah itu menindaklanjuti Kongres AS yang meloloskan beleid tersebut pada Kamis (8/12) lalu. Undang-undang baru ini dimaksudkan untuk melindungi pernikahan gay, jika Mahkamah Agung AS membatalkan keputusan Obergefell v Hodges sebelumnya.
“Undang-undang ini dan cinta yang dipertahankannya menyerang kebencian dalam segala bentuknya,” kata Presiden Biden di Gedung Putih.”Dan itulah mengapa undang-undang ini penting bagi setiap orang Amerika. Juru bicara Biden, Karine Jean-Pierre, mengatakan pengesahan itu “bakal memberi ketenangan bagi jutaan LGBTQI+ dan pasangan antarras yang akhirnya akan memiliki hak dan perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan.”
Jean-Pierre juga mengatakan Biden bakal menekankan pada pengesahan hari ini bahwa “masih banyak tugas yang harus diselesaikan untuk melindungi para LGBTQI+ di seluruh negeri.Sejauh ini, pemerintahan Biden memang telah menyatakan dukungan terhadap hak-hak LGBTQ, terutama komunitas transgender.
Mulai dari kebijakan paspor netral gender hingga pencabutan larangan transgender untuk ikut serta dalam angkatan bersenjata.
sumber: ABC news