SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: AMIN Tuntut Gibran Didiskualifikasi hingga Presiden Tak Mobilisasi Aparat di Petitum
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > AMIN Tuntut Gibran Didiskualifikasi hingga Presiden Tak Mobilisasi Aparat di Petitum
HeadlineNasional

AMIN Tuntut Gibran Didiskualifikasi hingga Presiden Tak Mobilisasi Aparat di Petitum

Bustami 26 March 2024
Share
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, saat medaftarkan gugatan PHPU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (21/3/2024)
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang intinya meminta Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang.

Dilansir dari laman resmi MK di Jakarta, Selasa, permohonan tersebut telah tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon.

Tuntutan pertama yang dikemukakan adalah menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

Baca Juga  THN AMIN Terus Kumpulkan Bukti untuk Laporan ke Bawaslu

“Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu,” demikian isi petitum tersebut.

Tuntutan kedua adalah menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Tuntutan berikutnya adalah menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

“Sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka,” lanjut petitum tersebut.

Baca Juga  Tim Hukum AMIN Sebut Enam Kegiatan Capres Anies Dicabut Izinnya

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan diikuti oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.

Kemudian, mereka memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

Lalu, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

Berikutnya, memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.

Terakhir, memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga  Timses Pemenangan Anies-Muhaimin Bernama 'Timnas AMIN'

“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)” pungkas petitum tersebut.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyampaikan permohonan pemohon untuk perkara PHPU Pilpres 2024.

Pasangan Anies-Muhaimin yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Ari Yusuf Amir, Zaid Mushafi, dan Sugito, akan menjalani sidang pada Rabu (27/3) pada pukul 08.00 WIB.

Sedangkan Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa, akan menjalani sidang di hari yang sama pada pukul 13.00 WIB.

TAGGED:Ari Yusuf AmirTHN ABWTimnas AMIN
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dinkes DKI Sarankan Warga Pakai Masker di Kerumunan Cegah TBC
Next Article Ganjar-Mahfud Tuntut Diskualifikasi 02 hingga Pemilu Ulang di Petitum
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Timnas AMIN Minta Pemungutan Suara Ulang Dalam Gugatan PHPU

21 March 2024
HeadlineNasional

Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu di MK

21 March 2024
Nasional

THN AMIN Terus Kumpulkan Bukti untuk Laporan ke Bawaslu

20 February 2024
HeadlineNasional

THN AMIN Terus Kumpulkan Bukti Untuk Laporan ke Bawaslu

20 February 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?