SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Diproses PTDH
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Diproses PTDH
Nasional

Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Diproses PTDH

Bustami 8 February 2023
Share
Juru bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Polisi Aswin Siregar
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Juru bicara Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar mengatakan Bripda HS, tersangka pembunuhan pengemudi taksi di Depok, sudah menjalani sidang etik dan sedang proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Densus.

“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” kata Aswin ketika di Jakarta, Rabu.

Sebelum terungkap fakta bahwa Bripda HS sebagai tersangka pembunuhan, anggota Densus 88 itu diketahui sering melakukan berbagai pelanggaran, seperti melakukan penipuan terhadap anggota Polri dan penipuan terhadap masyarakat.

Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring dan terlibat hutang pribadi yang jumlahnya sangat besar kepada berbagai pihak.

Baca Juga  Tersangka Pembunuh Mahasiswa UI Kerap Main Kripto dan Nonton Serial Narcos

Aswin menyebut sidang etik terhadap Bripda HS telah dilaksanakan pada 5 Desember 2022. Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dia dijatuhi hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis.

“HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya,” imbuh Aswin.

Meski demikian, saat peristiwa pembunuhan sopir taksi itu terjadi, status Brida HS masih sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Saat ini sedang proses PTDH, Bripda HS tidak mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Aswin menegaskan perbuatan yang dilakukan Bripda HS adalah perkara murni yang dilakukan secara personal tanpa ada keterkaitan dengan institusi.

“Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasan,” katanya menegaskan.

Baca Juga  Densus Belum Temukan Keterlibatan Bripka Reynaldi Prakoso dalam Terorisme

Aswin juga menekankan komitmen pimpinan Densus 88 Antiteror Polri untuk mendukung Polda Metro Jaya menyidik perkara Bripda HS.

“Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Aswin.

Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi sistem pengawasan internal Densus 88 Antiteror Polri terhadap anggotanya hingga sering melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana.

Menurut Bambang, Densus 88 Antiteror Polri bukan terdiri atas personel yang punya keistimewaan tidak pernah salah dan taat aturan seperti malaikat ataupun dewa. Namun, personel Densus 88 Antiteror Polri adalah manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran.

Baca Juga  Calon Presiden Ditembak Mati Saat Kampanye di Ekuador

“Makanya perlu lebih banyak kontrol dan pengawasan,” katanya.

Bambang mengingatkan kewenangan yang superbesar dalam penindakan kejahatan terorisme juga harus diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dengan mengatasnamakan pemberantasan terorisme.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat, adalah seorang anggota Densus 88 dengan inisial Bripda HS.

Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang sopir taksi daring berinisial SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin, 23 Januari 2023.

Saat itu, korban ditemukan warga sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB. (Ant)

TAGGED:densus 88Pembunuhantaksi online
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jokowi Perintahkan TNI-Polri Jaga Hilirisasi Sumber Daya Alam
Next Article Wakil Ketua DPR Minta TNI-Polri Tindak Tegas KKB di Papua
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polisi Lepaskan Pegi Setiawan

8 July 2024
NasionalHeadline

Pria Ditangkap Densus 88 di Cikampek Tertutup Soal Identitas

16 June 2024
HeadlineNasional

Jaksa Agung-Kapolri Tampil Mesra di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus

27 May 2024
Nasional

Pengamat: Penyidikan Kasus Vina Cirebon Perlu Diaudit

23 May 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?