SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Anwar Usman Kembali Dijatuhi Sanksi Etik Oleh MKMK
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Anwar Usman Kembali Dijatuhi Sanksi Etik Oleh MKMK
Nasional

Anwar Usman Kembali Dijatuhi Sanksi Etik Oleh MKMK

Bustami 28 March 2024
Share
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Atas putusan tersebut, Anwar Usman dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK.

Diketahui, Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Baca Juga  MKMK Tekankan Putusannya Berpengaruh pada Pendaftaran Capres-Cawapres

Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru dengan masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo.

Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku Hakim Terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.

“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” kata Yuliandri.

Secara kelembagaan, tindakan tersebut memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap marwah dan keluhuran martabat MK karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.

Baca Juga  MKMK Periksa Anwar Usman Secara Tertutup

Selain itu, bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan.

Menurut pandangan majelis, ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” pungkas Yuliandri.

TAGGED:anwar usmanMKMK
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mendagri Minta Bupati Jaga Stabilitas Ekonomi-Keamanan Jelang Lebaran
Next Article Hakim MK Pertimbangkan Permintaan Panggil Empat Menteri Sebagai Saksi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

24 November 2023
Nasional

Bintan Saragih Ingin Anwar Usman Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

7 November 2023
NasionalHeadline

Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sebagai Ketua MK

7 November 2023
Nasional

MKMK Tekankan Putusannya Berpengaruh pada Pendaftaran Capres-Cawapres

3 November 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?