SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Arsul Sani Dukung KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Arsul Sani Dukung KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh
Nasional

Arsul Sani Dukung KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh

Bustami 2 August 2023
Share
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Tentu karena itu jalan hukumnya,” kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Arsul mengingatkan kepada publik agar tidak serta-merta berspekulasi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Meski kita tidak setuju dengan putusan tingkat pertama tersebut, kita juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, belain kolega sesama hakim, dan sebagainya,” tuturnya.

Baca Juga  Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung

Hal itu mengingat, kata dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara untuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Arsul lantas menjelaskan bahwa majelis hakim di pengadilan dalam memutus sebuah kasus pidana, termasuk kasus korupsi, harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti serta ditambah dengan keyakinan hakim.

“Jadi, ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana,” ujarnya.

Untuk itu, dia menilai langkah KPK untuk mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sudah tepat sebab majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

Baca Juga  Presiden Lantik Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

“Dalam kasus Hakim Agung Gazalba ini ‘kan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat. Maka, ya, KPK sudah benar ketika ajukan kasasi ke MA, dan kita tunggu saja putusan kasasinya,” kata dia.

Sebelumnya, Selasa (1/8), terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura.

Namun, Hakim Ketua Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga  Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun segera mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Meski demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

TAGGED:Arsul SaniGazalba Saleh
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MUI Apresiasi Polri Tersangkakan Panji Gumilang
Next Article Panglima: TNI Siap Dievaluasi Soal Pengisian Jabatan Publik
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi MA

5 September 2024
NasionalHeadline

Presiden Lantik Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

18 January 2024
NasionalHeadline

KPK Panggil Nurdin Halid Terkait Perkara Gazalba Saleh

12 December 2023
Nasional

KPK Yakin Punya Bukti Cukup di Kasus Suap Gazalba Saleh

3 August 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?