SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Bang Haji Karman: Judi Online Adalah Penyakit Masyarakat, Harus Diberantas
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Bang Haji Karman: Judi Online Adalah Penyakit Masyarakat, Harus Diberantas
Nasional

Bang Haji Karman: Judi Online Adalah Penyakit Masyarakat, Harus Diberantas

Bustami 3 September 2023
Share
Haji Karman (paling kiri)
SHARE

Mataram, Sayangi.com – Bakal Caleg DPR RI dari PKS Dapil NTB II Pulau Lombok, H Karman menyatakan mendukung langkah Polri serta ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan polisi tak ragu menindak tegas praktik judi online.

Sebelumnya, Kapolri Listyo menjelaskan ranah untuk mengontrol situs judi online berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara polisi bertugas melakukan penindakan hukum terhadap pelaku, penyelenggara, serta siapapun yang terlibat dalam judi online.

Karman juga mendesak agar hal ini menjadi atensi serius Kominfo mengingat pengendalian situs website ada di ranah Kominfo.

“Saya sangat mendukung langkah Polri dan sikap tegas Kapolri untuk memberantas judi online,” kata Karman melalui  keterangan persi yang diterima di Jakarta, Minggu (3/9/2023).

Mantan aktivis kepemudaan nasional ini mengatakan, praktik judi online terutama permainan slot sudah banyak merugikan masyarakat, merusak mental generasi muda dan juga menjadi pemantik kriminalitas. Judi merupakan penyakit masyarakat.

Baca Juga  Pilkada Kota Mataram: Karman Akan Pecah Kejumudan Politik

Karman mencontohkan, beberapa kasus pencurian di NTB yang terungkap pihak kepolisian banyak ditemukan berawal dari pelaku yang kecanduan judi slot.

“Artinya banyak hal negatif dari judi online ini, terutama judi slot,” tegas Karman.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sempat menyebut Indonesia sudah masuk darurat judi online.

Mabes Polri pun mengungkap terdapat total 866 tersangka pelaku judi online yang telah ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penangkapan para pelaku itu berawal dari pengungkapan 685 kasus judi online di tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran.

“Untuk tahun 2022 lumayan banyak pengungkapan judi online sekitar 610 kasus itu dari Direktorat Siber dan seluruh wilayah jajaran. Kemudian di tahun 2023 ini masih berjalan, sekitar 75 kasus,” ujar Vivid.

Baca Juga  Prabowo Tiga Kali Pilpres Menang di NTB, Himalo Harap Putra Daerah Masuk Kabinet

Dari ratusan pengungkapan kasus judi tersebut, Vivid menjelaskan para tersangka yang diamankan mulai dari pemain judi online hingga bandarnya.

Kendati demikian, Vivid tidak merincikan lebih lanjut ihwal berapa banyak bandar judi online yang sudah ditangkap dari ratusan tersangka tersangka itu.

Terkait pengungkapan kasus perjudian itu, pria humble yang kerap disapa bang Haji Karman ini mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas Kominfo dan Polri dalam memberantas judi online.

“Kami sangat mengepresiasi kinerja Polri dan kolaborasinya dengan Kominfo,” kata Karman.

Untuk masyarakat, khususnya generasi muda, Bang Haji Karman mengingatkan agar tidak mudah terjerumus dalam perjudian online.

Bang Haji Karman menjelaskan, judi atau Maysir dalam bahasa Arab adalah permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Nabi Muhammad SAW. Mereka berjudi dengan cara bertaruh dan lotre.

Baca Juga  HIMALO Gelar Kampanye Wisata NTB di Bundaran HI

Bang Haji Karman menambahkan, istilah maysir disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219.

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. Nah sebagaimana ayat di atas, Allah menyatakan bahwa judi (maysir) merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya. Ayat tersebut juga sebagai landasan hukum judi yaitu haram,” tegasnya.

Dia menambahkan, mudarat yang ditimbulkan seperti kejahatan dan kerusakan harta serta agama seseorang. Manfaat yang dihasilkan tak lain bersifat duniawi, yakni berupa materi atau harta yang dapat diperoleh tanpa bersusah payah.

TAGGED:Caleg PKSKarman BMLombok
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ridwan Kamil dan Atalia Berkemas Siap Tinggalkan Gedung Pakuan
Next Article PBB Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Relawan Zul-Uhel Tunjukkan Kesiapan Total, Siap Menangkan Pilgub NTB

20 October 2024
Nasional

Pilkada Kota Mataram: Karman Akan Pecah Kejumudan Politik

11 May 2024
Nasional

Karman Galang Dukungan Sejumlah Partai Untuk Pilkada Kota Mataram

9 May 2024
Nasional

Prabowo Tiga Kali Pilpres Menang di NTB, Himalo Harap Putra Daerah Masuk Kabinet

31 March 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?