SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Bawaslu Minta KPU Revisi DCT Ikuti Putusan Keterwakilan Perempuan
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Bawaslu Minta KPU Revisi DCT Ikuti Putusan Keterwakilan Perempuan
Nasional

Bawaslu Minta KPU Revisi DCT Ikuti Putusan Keterwakilan Perempuan

Bustami 8 December 2023
Share
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merevisi daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan putusan kasus keterwakilan perempuan.

Bagja mengingatkan hal itu sejalan dengan hasil putusan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif.

“Merujuk pada itu (hasil putusan), ya mau tidak mau ya revisi,” katanya di Jakarta, Kamis.

Bagja menambahkan apabila KPU mengalami kesulitan merevisi DCT Pemilu 2024, ada beberapa langkah lain yang bisa ditempuh seperti mengeluarkan surat edaran.

Namun, ia tetap menyarankan KPU melakukan revisi sesuai putusan.

Baca Juga  Partai Ummat Laporkan KPU ke Bawaslu

“Lebih baik sih direvisi,” ujarnya.

Bawaslu menetapkan kurun waktu tiga hingga tujuh hari untuk KPU melakukan revisi DCT Pemilu 2024.

Bagja menambahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU menanyakan tindak lanjut hasil putusan sidang pelanggaran administratif mengenai keterwakilan perempuan tersebut.

“Kami tunggu, kami yakin teman-teman KPU pasti tahulah bagaimana tindak lanjutnya ke depan terhadap putusan itu,” katanya.

Bawaslu RI pada Rabu (29/11) memutuskan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024.

Dalam sidang putusan tersebut, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

TAGGED:Bawaslu RIRahmat Bagja
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Anies di Lampung: Empat Kelompok Harus Dapat Perlindungan Ekstra
Next Article Mahfud MD Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

KPU: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Titik Perbaikan Sistem ke Depan

4 July 2025
Nasional

Ketua Bawaslu Sarmi Disorot Soal Keterangan Palsu di MK dan Dugaan Gratifikasi

11 February 2025
HeadlineNasional

Bawaslu Soal Film Dirty Vote: Silakan Kritik, Kami Bekerja Sesuai UU

12 February 2024
HeadlineNasional

Bawaslu: Pemanggilan Pj Gubernur Jateng Tunggu Pengumpulan Bukti

26 December 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?