SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: BNPT Dalami dan Mitigasi Kaitan Al Zaytun dan NII
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > BNPT Dalami dan Mitigasi Kaitan Al Zaytun dan NII
Nasional

BNPT Dalami dan Mitigasi Kaitan Al Zaytun dan NII

Bustami 8 July 2023
Share
Direktur Deradikalsisasi BNPT Ahmad Nurwakhid
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwakhid mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah saat ini masih ada afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Hal tersebut dilakukan karena secara historis memang ada keterkaitan antara Al Zaytun dan gerakan NII, katanya.

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya,” kata Nurwakhid di Jakarta, Sabtu.

Keterkaitan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dengan NII kembali diungkit dan mencuat ke permukaan setelah ponpes yang dipimpin Abu Toto alias Panji Gumilang terus mendapatkan sorotan publik soal isu dugaan penistaan agama dan isu lainnya.

Baca Juga  Bareskrim Panggil Lucky Hakim Terkait Al Zaytun

Sebagaimana diketahui DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.

Namun pascareformasi, UU Anti Subversi Nomor 11/ PNPS /1963 dicabut sehingga negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Menurut Nurwakhid, walaupun ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT tidak bisa serta merta menjerat dengan UU Antiteror.

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT), seperti: JI, JAD, JAT, dan lainnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, menurutnya, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.

Baca Juga  Mahfud MD Sampaikan Tiga Tindakan Terkait Ponpes Al-Zaytun

“Karena itu, melihat dari aspek historis, ideologi, dan gerakannya yang masih ada hingga saat ini tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Nurwakhid.

Terkait penanganan kasus Al Zaytun, menurut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.

BNPT berperan dalam pengawasan dan “monitoring” bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri dan cipta kondisi agar menjamin stabilitas kamtibmas,” tegas Nurwakhid seperti dilaporkan kantor berita Antara.

TAGGED:BNPTNIINurwakhidPonpes Al-Zaytun
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Menhan Prabowo: Indonesia Berhasil Kalau Elite Rukun dan Bekerja Sama
Next Article NU: Masih Ada Kasus TPPO Terselubung dan Disembunyikan Oknum
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Bareskrim Dalami Transaksi Keuangan Panji Gumilang

18 July 2023
NasionalHeadline

Bareskrim Panggil Lucky Hakim Terkait Al Zaytun

14 July 2023
Nasional

Mahfud MD Menduga Ada Penyalahgunaan Aset Al-Zaytun

11 July 2023
HeadlineNasional

Ken Setiawan Laporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri

27 June 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?