SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: BNPT Tegaskan Penyanderaan Pilot Susi Air Adalah Aksi Terorisme
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > BNPT Tegaskan Penyanderaan Pilot Susi Air Adalah Aksi Terorisme
Headline

BNPT Tegaskan Penyanderaan Pilot Susi Air Adalah Aksi Terorisme

Bustami 18 March 2023
Share
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Ibnu Suhendra menegaskan penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens, yang berkebangsaan Selandia Baru, merupakan aksi terorisme.

“KKB (kelompok kriminal bersenjata) menuntut kemerdekaan dengan mengancam akan menghilangkan nyawa pilot bila tuntutan tidak dipenuhi,” ucapnya dalam webinar bertajuk “Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?” yang dipantau dari kanal YouTube Moya Institute di Jakarta, Jumat.

Cara-cara yang dilakukan oleh KKB itu, menurut dia, identik dengan aksi-aksi terorisme. Bagi Ibnu, jaringan teror yang beraksi di wilayah Indonesia saat ini menggunakan strategi menebar rasa takut sebagai cara untuk mencapai tujuannya.

Baca Juga  Densus Sebut DE Terpapar Paham Terorisme Sejak 2010

“Selain itu, terdapat motif politik dan ideologi yang memenuhi unsur pidana dalam pengertian tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” ujarnya.

Ia mengatakan penanganan aksi terorisme memerlukan upaya yang sistematis, terukur, dan terkoordinasi agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

Ibnu juga menambahkan terorisme adalah masalah yang penuh kompleksitas yang tidak bisa ditangani secara serampangan. Terdapat ideologi yang harus diperangi, sekaligus merupakan akar permasalahan yang harus dituntaskan.

Dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.

Baca Juga  BNPT Ajak Penyelenggara Pemilu dan Parpol Cegah Polarisasi pada Pemilu 2024

Kekerasan KKB itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, yang juga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.

“Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya. Kita berharap tak hanya pilot Susi Air dapat bebas dalam kondisi selamat tak kurang satu apa pun, tetapi juga kekerasan tiada henti yang dilakukan TPNPB-OPM harus dihentikan,” ujar Hery

TAGGED:BNPTTerorisme
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Anies: Jatim Titik Awal Salurkan Semangat Keadilan Sosial
Next Article Kapolri Tegaskan Penguatan SDM Penting Untuk Raih Kepercayaan Publik
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Densus Sebut DE Terpapar Paham Terorisme Sejak 2010

15 August 2023
Nasional

BNPT Dalami dan Mitigasi Kaitan Al Zaytun dan NII

8 July 2023
Nasional

Rycko Amelza Daniel Jadi Kepala BNPT Gantikan Boy Rafli Amar

31 March 2023
HeadlineNasional

BNPT Ajak Penyelenggara Pemilu dan Parpol Cegah Polarisasi pada Pemilu 2024

13 March 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?