SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Brigjen Endar Sebut Pemberhentiannya Tidak Wajar
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Brigjen Endar Sebut Pemberhentiannya Tidak Wajar
Nasional

Brigjen Endar Sebut Pemberhentiannya Tidak Wajar

Bustami 4 April 2023
Share
Brigjen Pol. Endar Priantoro
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Mantan direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Endar Priantoro mengatakan pemberhentian terhadap dirinya adalah hal yang tidak wajar dan menjadi dasar baginya melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK.

“Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya,” kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa.

Endar menyebut salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai direktur penyelidikan KPK. Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun.

“Pertimbangan di SK (surat keputusan) pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas, sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur berapa tahun dan lain-lain,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Geledah Dua Lokasi Sidik Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Satu poin lain yang dipertanyakan Endar adalah soal KPK yang ngotot memberhentikan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

“Surat tugas saya sebelum yang tahun ini berakhir tanggal 31 Maret 2023. Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 31 Maret, kalau enggak salah tahun 2024. Surat tugasnya ada sama saya,” tegasnya.

Atas dasar itulah, Endar melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya sebagai direktur penyelidikan KPK.

Sementara itu, Cahya Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan KPK.

Baca Juga  KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Terkait Kasus IPDN Gowa

“Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.

TAGGED:Brigjen Pol Endar PriantoroKPK
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Airlangga Sebut Koalisi Besar Akan Bertemu di Babak Berikutnya
Next Article Sembilan Jenazah Korban Dukun Mbah Slamet Dimakamkan di Banjarnegara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi

27 September 2024
Nasional

KPK: Prabowo Subianto Punya Komitmen Kuat Dalam Pemberantasan Korupsi

3 September 2024
Nasional

KPK Geledah Kantor Pempov Jatim Terkait Penyidikan Dana Hibah

16 August 2024
Nasional

KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri

13 August 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?