SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: BW Keluar dari Ruang Sidang MK Saat Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > BW Keluar dari Ruang Sidang MK Saat Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli
NasionalHeadline

BW Keluar dari Ruang Sidang MK Saat Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli

Bustami 4 April 2024
Share
Anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto (kiri), memberikan hormat kepada Majelis Hakim sebelum meninggalkan ruangan dalam sidang lanjutan Perkara PHPU di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, keluar dari ruang sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ketika ahli dari kubu Prabowo-Gibran, Mantan Wakil Menkumham Eddy Hiariej, akan memberikan paparan.

“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan,” kata Bambang kepada Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Diketahui, Eddy dihadirkan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait di dalam persidangan yang beragendakan pembuktian pihak terkait.

Bambang mengatakan akan masuk kembali ketika giliran ahli lain dari kubu Prabowo-Gibran yang berbicara.

Baca Juga  AHY Berharap Masyarakat Bersatu Usai MK bacakan putusan PHPU Pilpres

“Ini sebagai konsistensi dari sikap saya,” ujarnya menegaskan.

Diketahui, ketika persidangan baru dimulai, Bambang Widjojanto mengajukan keberatan atas kehadiran Eddy sebagai ahli karena yang bersangkutan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi.

Kemudian, Eddy menyampaikan pembelaannya sebelum Bambang meninggalkan ruang sidang.

“Saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan oleh Saudara Bambang hari ini pemberitaan, dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh Bambang tidak dipaparkan secara utuh.

“Pada saat itu Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata dia.

Baca Juga  MK Panggil Empat Menteri di Sidang Hari Jumat

Selain itu, lanjutnya, statusnya sebagai tersangka sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diputuskan bahwa statusnya sebagai tersangka dibatalkan.

“Jadi, saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto telah mengajukan keberatan terhadap kehadiran Eddy Hiariej yang dihadirkan sebagai ahli oleh Pihak Terkait.

“Saya mendapatkan informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata dia.

Ketua MK Suhartoyo pun mempertanyakan relevansi kabar tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli. Sebagai informasi, Eddy merupakan seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga  Haedar: Hakim MK Harus "Bermoral Malaikat" Tuntaskan Sengketa Pemilu

“Apa relevansinya?” tanya Suhartoyo.

“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jawab Bambang.

Suhartoyo kembali bertanya apakah penetapan penyidikan tersebut baru atau tidak. Namun, Bambang tidak bisa memberikan jawaban secara jelas dan hanya menegaskan keberatannya.

“Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan,” ujar Bambang.

Suhartoyo pun mengatakan akan mempertimbangkan pengajuan tersebut.

TAGGED:bambang widjojantoEddy HiariejSengketa Pilpres di MK
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Polda Metro Siapkan Tol Cimanggis-Cibitung Antisipasi Kepadatan Mudik
Next Article Presiden Jokowi Lantik Tonny Harjono sebagai KSAU di Istana Negara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

22 April 2024
NasionalHeadline

AHY Berharap Masyarakat Bersatu Usai MK bacakan putusan PHPU Pilpres

21 April 2024
HeadlineNasional

Haedar: Hakim MK Harus “Bermoral Malaikat” Tuntaskan Sengketa Pemilu

6 April 2024
Nasional

Hakim MK Tegur Hotman Paris Karena Sebut Sirekap Tak Penting Dibahas

3 April 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?