SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: CSIS: Prabowo-Gibran Perlu Rumah Transisi Dengan Fungsi Jelas
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > CSIS: Prabowo-Gibran Perlu Rumah Transisi Dengan Fungsi Jelas
Nasional

CSIS: Prabowo-Gibran Perlu Rumah Transisi Dengan Fungsi Jelas

Bustami 24 March 2024
Share
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Center for Strategic and International Studies (CSIS) mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memerlukan rumah atau tim transisi dengan fungsi yang jelas usai pengumuman sebagai pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

“Rumah atau tim transisi memang diperlukan, tetapi fungsinya harus jelas. Jangan hanya gimik,” kata Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Nicky Fahrizal dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.

Nicky menjelaskan bahwa rumah atau tim transisi tidak hanya berfungsi untuk menyinkronkan kebijakan Presiden Joko Widodo dengan pemerintahan selanjutnya, tetapi juga mempermudah penyusunan kabinet Prabowo-Gibran.

“Rumah transisi bukan sekadar sinkronisasi, melainkan juga untuk menentukan siapa yang akan mengisi pos menteri atau pejabat di lembaga pemerintahan kementerian. Itu yang menurut saya penting,” imbuhnya.

Baca Juga  Prabowo Subianto: Saya Dinasti Merah-Putih Cinta Tanah Air

Menurut dia, beberapa kebijakan Jokowi bisa dioptimalkan dengan keberadaan rumah atau tim transisi dengan cara menempatkan orang yang tepat. Hal ini mengingat Indonesia masih memiliki tantangan ke depan.

“Jadi, tim transisi mungkin bisa untuk memetakan dan mengoptimalkan kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan. Itu menurut saya fungsinya,” ujar Nicky.

Sebelumnya, Gen KAMI (Komunitas Aktivis Milenial Indonesia) juga menyarankan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 itu rumah transisi, seperti yang dilakukan Presiden Jokowi setelah unggul dalam Pilpres 2014.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (20/3) malam, menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu 2024 dengan total raihan 96.214.691 suara.

Baca Juga  Erick Thohir Sampaikan Dukungan kepada Prabowo-Gibran

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan 27.040.878 suara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

TAGGED:CSISPrabowo-GibranRumah Transisi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketua MK Prediksi Jumlah Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Meningkat
Next Article Mendagri Ungkap Ada 240 ASN Langgar Netralitas Pada Pemilu 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Luluk Nur Hamidah Beri Catatan Untuk Program Makan Siang Gratis

17 May 2024
NasionalHeadline

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

24 April 2024
Nasional

Tim Pembela Prabowo-Gibran Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK

25 March 2024
HeadlineNasional

KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029

20 March 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?