SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Dewas KPK Nyatakan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Dewas KPK Nyatakan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik
HeadlineNasional

Dewas KPK Nyatakan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik

Bustami 6 September 2024
Share
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Baca Juga  Dewas KPK Bisa Buka Kans Konfrontasi Firli Bahuri dan SYL

Lebih lanjut Dewas KPK menyatakan hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

Kemudian tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

“Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas,” kata Tumpak.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Baca Juga  Firli Bahuri Bungkam Usai Diklarifikasi Dewas KPK

Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.

TAGGED:Dewas KPKNurul Ghufron
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Tunjuk Muhadjir Effendy Sebagai Plt Menteri Sosial
Next Article Prabowo Melawat ke 4 Negara ASEAN Demi Perkuat Kerja Sama di Kawasan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri

27 December 2023
HeadlineNasional

Firli Bahuri Bungkam Usai Diklarifikasi Dewas KPK

5 December 2023
Nasional

Dewas KPK Bisa Buka Kans Konfrontasi Firli Bahuri dan SYL

20 November 2023
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?