SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Dishub DKI Wajibkan Penumpang Angkutan Umum Tetap Bermasker
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Dishub DKI Wajibkan Penumpang Angkutan Umum Tetap Bermasker
Nasional

Dishub DKI Wajibkan Penumpang Angkutan Umum Tetap Bermasker

Bustami 6 January 2023
Share
Ilustrasi
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan awak hingga penumpang angkutan umum tetap menggunakan masker untuk mencegah penularan COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.

“Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat.

Syafrin menerbitkan Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023.

Selain kewajiban menggunakan masker, Dinas Perhubungan DKI juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Baca Juga  Presiden Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19 di Indonesia

Penyiapan tempat cuci tangan atau sanitasi tangan itu digunakan saat berada di dalam kawasan atau area fasilitas atau prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.

Kemudian, mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

Menurut dia, kewajiban tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Presiden Joko Widodo telah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga  Pasca Pandemic China Dilanda Panic Buying

Presiden Jokowi memaparkan dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.

Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, rasio kasus positif mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau “bed occupancy rate” (BOR) 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.

Meski begitu, protokol kesehatan (prokes) masih harus terus diterapkan pada lokasi tertentu di antaranya angkutan umum dan ruang tertutup karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi COVID-19.

TAGGED:Covid 19Dishub DKI JakartaMasker
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Datangi Bareskrim, Kamaruddin Klaim Bawa Bukti 6.000 Video Mesum Dirut Taspen
Next Article KPK Telah Memeriksa 65 Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Presiden Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19 di Indonesia

21 June 2023
HeadlineNasional

Presiden Jokowi Putuskan Indonesia Masuk ke Status Endemi COVID-19

14 June 2023
Nasional

Presiden Jokowi Kembali Ingatkan Pentingnya Vaksinasi COVID-19

19 April 2023
Nasional

Jokowi: Pandemi Tunjukkan Masalah Bisa Dorong Semua Bersinergi

20 March 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?