SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Ditahan KPK, Andhi Pramono Disebut Terima Gratifikasi Rp28 Miliar
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Ditahan KPK, Andhi Pramono Disebut Terima Gratifikasi Rp28 Miliar
Nasional

Ditahan KPK, Andhi Pramono Disebut Terima Gratifikasi Rp28 Miliar

Aprianto 7 July 2023
Share
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi hingga Rp28 miliar dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya saat berdinas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Uang hasil korupsi tersebut kemudian diduga digunakan tersangka AP dengan cara dibelanjakan dan ditransfer untuk keperluan AP dan keluarganya.

Kemudian dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor PT BBM di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono

Alex mengungkapkan penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan posisi terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK

Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

TAGGED:Andhi PramonoBea Cukai
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kejagung Panggil Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar
Next Article Menhan Prabowo: Indonesia Berhasil Kalau Elite Rukun dan Bekerja Sama
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

KPK Geledah Kantor PT BBM di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono

11 July 2023
NasionalHeadline

Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK

7 March 2023
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?