Surabaya, Sayangi.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai masih terlalu dini mengkaitkan dirinya untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
“Saya rasa terlalu dini, ini ‘kan masih proses, jadi saya tegak lurus saja sama Pak Presiden,” ucap Erick saat memantau gelaran pasar murah di Surabaya, Minggu.
Menurut Erick, hal tersebut seperti percintaan yang membutuhkan restu meskipun sudah mulai cocok.
“Saya bilang ‘kan, yang namanya percintaan saja mulai cocok, namun masih ada faktor orang tua. Itu sama dalam proses seperti ini ‘kan ada koalisi, perlu 20 persen,” ujarnya.
Saat ditanya wartawan terkait dengan potensi dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN), pria yang juga pengusaha tersebut mengatakan belum tahu.
“Saya rasa tanya ke PAN, ‘kan mereka sedang berkoalisi, saya tidak bisa mendahului,” tuturnya.
Untuk saat ini, dia masih fokus pada instruksi Presiden Joko Widodo untuk membuat pasar murah sebanyak-banyaknya sebagai antisipasi dampak El Nino.
“Yang pasti Presiden Jokowi menginstruksikan bikin pasar murah sebanyak-banyaknya kepada BUMN, kepala daerah, atau juga para menteri lainnya. Ini yang kami dorong terus sekarang,” ujar Erick.
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) bersama Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkoalisi dengan Partai Gerindra mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. Tanda tangan kerja sama politik serta deklarasi capres Prabowo Subianto dilaksanakan di Museum Naskah Proklamasi di Jakarta Pusat, Minggu.
Hadir dalam deklarasi Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
Dalam pidatonya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut koalisi ini untuk melanjutkan apa yang telah dicapai oleh pemerintahan saat ini.
“Menuntaskan perjuangan Pak Prabowo karena harus melanjutkan apa yang sudah dicapai Presiden saat ini, kami punya peluang emas,” ujar Zulhas.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.