SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran Tidak Bungkam Pers
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran Tidak Bungkam Pers
Nasional

DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran Tidak Bungkam Pers

Bustami 14 May 2024
Share
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran DPR RI memastikan revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia.

“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” kata anggota Panja Nurul Arifin di Jakarta, Selasa.

Lanjut dia, Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran, karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

“RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR, masih dalam proses, jadi belum final,” katanya menegaskan.

Dia menjelaskan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, seperti pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42, yang memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Selain itu, Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Baca Juga  Komisi I Imbau Jangan Reaktif Respons Pembakaran Al Quran

“RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” katanya.

Menurut dia, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.

Kata dia, RUU Penyiaran ini adalah perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012. Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, kita memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

Baca Juga  Komisi I Imbau Jangan Reaktif Respons Pembakaran Al Quran

“Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” ujarnya.

TAGGED:Nurul ArifinUU Penyiaran
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI
Next Article Tanggapan Jokowi Soal Wacana Dewan Pertimbangan Agung
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Komisi I Imbau Jangan Reaktif Respons Pembakaran Al Quran

30 January 2023
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?