SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Nasional

DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Bustami 11 July 2024
Share
Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia menjelaskan RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

“Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?” kata Lodewijk yang disambut jawababan “setuju* oleh para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh sebanyak 131 Anggota DPR RI, dan ada sebanyak 159 orang Anggota DPR RI yang izin tidak hadir secara langsung. Maka dengan hal tersebut, menurutnya quorum telah terpenuhi.

Baca Juga  Paripurna DPR Setujui Revisi UU IKN Jadi Undang-Undang

Sebelum persetujuan, pimpinan Rapat Paripurna mempersilakan setiap Fraksi Partai Politik DPR RI menyampaikan pandangannya atas usulan RUU tersebut. Adapun tiap fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui untuk mengusulkan dan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR.

Persetujuan itu terjadi saat Rapat Pleno Baleg DPR, Selasa (9/7), yang sebelumnya didahului dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut di hari yang sama. Dalam pembahasannya, salah satu yang diusulkan adalah perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung

Baca Juga  Rapat Paripurna DPR RI Setujui Pembentukan Pansus Angket Haji

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa sembilan Fraksi DPR RI, dalam rapat pleno tersebut, sudah menyetujui pengusulan RUU tersebut dan telah menyampaikan pandangan-pandangannya.

TAGGED:DPAParipurna DPRWantimpres
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
Next Article Presiden Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Atur Soal Insentif
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Rapat Paripurna DPR Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

15 October 2024
Nasional

Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang

19 September 2024
HeadlineNasional

Rapat Paripurna DPR RI Setujui Pembentukan Pansus Angket Haji

9 July 2024
HeadlineNasional

Paripurna DPR Setujui Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI

21 November 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?