SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: DPR Terima Surpres Penunjukan Agus Subiyanto Sebagai Calon Panglima TNI
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > DPR Terima Surpres Penunjukan Agus Subiyanto Sebagai Calon Panglima TNI
HeadlineNasional

DPR Terima Surpres Penunjukan Agus Subiyanto Sebagai Calon Panglima TNI

Aprianto 31 October 2023
Share
Jenderal TNI Agus Subiyanto
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR telah menerima surat presiden (surpres) tentang penunjukan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.

“Saya akan mengumumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” kata Puan di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Puan di sela-sela Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR II Tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jenderal Agus Subiyanto diusulkan sebagai calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan pensiun. Sesuai aturan undang-undang, menurut Puan, presiden harus menyampaikan usulan nama Panglima TNI baru kepada DPR.

Baca Juga  Agus Subiyanto Siap Ikuti Proses Pencalonan Sebagai Panglima TNI

“Bahwa Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun yang sesuai dengan aturannya, yaitu pada tanggal 26 November, sesuai hari kelahiran beliau,” jelas mantan Menko PMK itu.

Kata dia, sesuai dengan Undang-Undang TNI, presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses, kurang lebih mekanisme itu adalah 20 hari sejak surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR.

Cucu Bung Karno tersebut mengatakan, DPR akan segera menindaklanjuti usul pergantian Panglima TNI tersebut. Puan mengatakan, DPR akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu melalui tahapan fit and proper test kepada Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.

Baca Juga  Panglima TNI: Prajurit Penganiaya Warga Aceh Hingga Tewas Dihukum Berat

“DPR akan memulai proses mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan pengganti calon panglima tersebut, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR,” ucap Puan.

Puan berharap mekanisme pergantian Panglima TNI dapat berjalan dengan lancar dan baik. Sehingga Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan baik dan tidak akan ada kekosongan Panglima TNI yang akan datang.

Seperti diketahui, Jenderal Agus Subiyanto baru saja dilantik sebagai Kasad yang baru pada Rabu (25/10). Ia dipilih sebagai Kasad untuk menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.

TAGGED:Agus SubiyantoPanglima TNI
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Wapres Ma’ruf Amin Undang Tiga Bakal Cawapres Makan Siang dan Diskusi
Next Article Erick Thohir Sampaikan Dukungan kepada Prabowo-Gibran
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Panglima TNI Mutasi 52 Pati, Termasuk Kepala BAIS

23 March 2024
NasionalHeadline

Panglima TNI Agus Subiyanto Pimpin Sertijab KSAD Maruli Simanjuntak

1 December 2023
HeadlineNasional

Mahfud MD Yakini Netralitas TNI pada Pemilu 2024

22 November 2023
HeadlineNasional

Paripurna DPR Setujui Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI

21 November 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?