Dubai,Sayangi.com- Kerajaan Uni Emirat Arab (UEA) pada Ahad (1/1/2023) mengakhiri pajak 30 persen atas penjualan alkohol. Dubai juga telah membebaskan biaya lisensi minuman keras. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan sektor pariwisata.
Beberapa tahun terkahir ini Dubai telah melonggarkan peraturan tentang minuman keras. Bahkan Dubai menjual minuman alkohol pada siang hari di bulan Ramadhan. Dilaporkan Dubai mulai menyediakan pengiriman minuman alkohol ke rumah selama penguncian pada awal pandemi virus korona.
Harga satu pint bir di bar Dubai, dibanderol dengan harga lebih dari 10 dolar AS. Di bawah peraturan hukum Dubai, alkohol dapat dibeli oleh non-Muslim yang berusia di atas 21 tahun. Dan para pembeli minuman alkohol harus membawa kartu khusus yang dikeluarkan oleh polisi Dubai untuk mengizinkan mereka membeli dan mengkonsumsi minuman keras.
Jika tidak menunjukkan kartu itu, mereka dapat menghadapi denda dan penangkapan. Namun jaringan bar, klub malam, dan lounge rata-rata hampir tidak pernah meminta pengunjung untuk menunjukkan kartu izin tersebut.
sumber: AP