SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang
NasionalHeadline

Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang

Bustami 12 September 2023
Share
Ferdy Sambo
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan tempat penahanan lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Ferdy Sambo yang sebelumnya dieksekusi Kejari Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor. Sementara Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.

Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan pemindahan lapas para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dengan pertimbangan untuk pembinaan.

“Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan,” kata Rika.

Baca Juga  Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu, kata Rika, dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Selain Ferdy Sambo, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan lapas tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf, mantan ART Ferdy Sambo, ke lapas yang sama, Lapas Cibinong. Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Kelas II Salemba.

Rika mengaku pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan dan dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.

“Tidak ada perlakuan khusus,” kata Rika menegaskan.

Saat ditanyakan apakah Ferdi Sambo berada satu sel dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf selama penahanan di Lapas Cibinong, Rika tidak menjawab secara detail, hanya menyampaikan ketiganya berada di satu lapas.

Baca Juga  Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Turut Tembak Brigadir Yosua

“Semua ditempatkan di Lapas Cibinong,” ujar Rika.

Lima terpidana pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8).

Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Diketahui vonis kelima terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai kelimanya mengajukan kasasi.

Baca Juga  MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati. Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Ma’ruf 15 tahun. (An)

TAGGED:Ferdy SamboLapasPutri Candrawathi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kemenpora Salurkan Rp399,5 Miliar untuk Timnas U-17 dan FWC U-17
Next Article Tiga Mantan Kader PSI Resmi Bergabung ke PAN
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Jessica Kumala Wongso Bebas dari Penjara

18 August 2024
Nasional

Menkumham Bantah Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo

5 January 2024
Nasional

Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Terhadap Putusan MA

9 August 2023
Nasional

MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

8 August 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?