SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua
Nasional

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

Bustami 26 January 2024
Share
Firli Bahuri
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Iya betul,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid di Jakarta, Jumat.

Walau begitu Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. “Mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya, saya lagi rapat dulu,” katanya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.

“Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/1).

Baca Juga  Dewas KPK Bisa Buka Kans Konfrontasi Firli Bahuri dan SYL

Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.

“Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono,” katanya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Firli Bahuri.

“Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (24/1).

Ade Safri menjelaskan, pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 13.50 WIB.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

“Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta,” katanya. (An)

TAGGED:Firli Bahuri
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KPU Sebut Tak Ada Ketentuan Mengatur Ibu Negara Berkampanye
Next Article KPK Tangkap 10 Orang Dalam OTT di Sidoarjo
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

SYL Jalani Pemeriksaan Konfrontasi Selama 12 Jam di Bareskrim

12 January 2024
Nasional

Polisi Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati

3 January 2024
Nasional

Polisi Kembali Periksa Firli, Dicecar Terkait Aset di Sejumlah Daerah

27 December 2023
HeadlineNasional

Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri

27 December 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?