SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Ganjar-Mahfud Resmi Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres di KPU RI
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Ganjar-Mahfud Resmi Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres di KPU RI
HeadlineNasional

Ganjar-Mahfud Resmi Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres di KPU RI

Bustami 19 October 2023
Share
Pasangan bakal capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Bakal pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftar calon peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis.

Sekitar pukul 13.10 WIB, Ganjar-Mahfud secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di ruangan utama Kantor KPU RI.

Bakal pasangan calon Ganjar-Mahfud memasuki ruang pendaftaran dengan didampingi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), dan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden Asrjad Raajid.

Ganjar-Mahfud menjadi bakal pasangan capres dan cawapres kedua yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 di hari pertama pendaftaran, Kamis..

Baca Juga  Mahfud MD: Saya Jadi Bakal Cawapres Tidak Keluar Uang Sepeser Pun

Sebelum ke KPU, Ganjar-Mahfud menyapa para pendukung dan menyampaikan orasi di Tugu Proklamasi, Jakarta.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (An)

TAGGED:Ganjar-Mahfud
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kirab Budaya Kawal Ganjar-Mahfud Mendaftar ke KPU RI
Next Article Ratusan Pengacara Bertoga Kawal Pendaftaran Anies-Muhaimin ke KPU
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Yusril Yakin MK Akan Menolak Permohonan Ganjar-Mahfud

27 March 2024
Nasional

Ganjar-Mahfud Tuntut Diskualifikasi 02 hingga Pemilu Ulang di Petitum

26 March 2024
HeadlineNasional

TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

23 March 2024
NasionalHeadline

Mahfud MD Ajak “Tabrak” Kegelapan Demokrasi dan Ketidakadilan Ekonomi

10 February 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?