SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Hakim PN Medan Jatuhkan Vonis Mati kepada Kurir 1,3 Ton Ganja
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Hakim PN Medan Jatuhkan Vonis Mati kepada Kurir 1,3 Ton Ganja
Nasional

Hakim PN Medan Jatuhkan Vonis Mati kepada Kurir 1,3 Ton Ganja

Bustami 6 June 2023
Share
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang (tengah) membacakan amar putusan terdakwa Mawardi yang merupakan kurir 1,3 ton ganja melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (6/6/2023). (Foto: Antara)
SHARE

Medan, Sayangi.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.

“Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Medan, Sumatera Utara.

Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan jumlah narkotika jenis ganja yang sangat besar, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim ketua.

Baca Juga  BNN Sita 1,9 Ton Sabu dan Satu Ton Ganja Sepanjang 2022

Setelah mendengar amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Mawardi akan melakukan banding.

Putusan itu sama (conform) dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Nalom Tatar P. Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Sebelumnya, JPU mengatakan bahwa pada tanggal 11 Desember 2022 sekitar 20.00 WIB terdakwa bertemu Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Goyo Lues, Aceh. Kemudian terdakwa bersama Bayu pergi dengan menggunakan 1 unit mobil boks warna hitam nomor BL-8237-HC.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Bayu untuk datang ke Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Sesampai di lokasi, sudah ada mobil boks yang berisikan ganja dalam karung goni yang sudah dilakban, dan terdapat lima orang yang tidak diketahui identitas.

Baca Juga  BNN Ajak Generasi Muda Lintas Agama Perangi Narkotika

Bayu menyuruh terdakwa untuk ke Kota Cane dengan upah Rp2 juta. Bayu dan terdakwa lantas bertemu seseorang di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues Aceh, dengan mengambil 15 bal ganja.

Sesampai di Simpang Titi Kuning, Medan Bayu menghubungi pemesan, menyuruh terdakwa untuk membawa sendiri ke SPBU Asrama Haji, Jalan A.H. Nasution Medan.

Setiba di simpang jembatan layang, Jalan Jamin Ginting, personel Polrestabes Medan memberhentikan mobil boks tersebut karena mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan paket daun ganja kering 366 bal dengan berat 366 kg, dan 972 bal ganja dengan berat 972 kg, atau total berat keseluruhan 1.338 kg dan uang tunai Rp2 juta.

TAGGED:hukuman matiKurir Narkobanarkobavonis mati
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sri Mulyani: Penerapan Pajak Karbon Dilakukan Bertahap dan Hati-hati
Next Article Mendagri Tito Ingatkan Pemda Lakukan Pengendalian Inflasi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Polisi Tangkap Artis Rio Reifan Atas Kasus Narkotika

28 April 2024
HeadlineNasional

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Cair Gunakan Botol Sampo

25 March 2024
Nasional

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Terkait Temuan Ekstasi di Kafe Senopati

22 November 2023
Nasional

Penjelasan Kapolda Sulsel Soal Temuan Brankas Narkoba di UNM

12 June 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?