SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Terkait Kasus Pencemaran Luhut
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Terkait Kasus Pencemaran Luhut
Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Terkait Kasus Pencemaran Luhut

Bustami 22 May 2023
Share
Direktur Lokataru Haris Azhar saat menjalani persidangan lanjutan dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Senin (22/5/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Direktur Lokataru Haris Azhar terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin.

Majelis hakim pun memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelas Hakim Cokorda.

Sementara itu, dalam persidangan terpisah majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana juga menolak eksepsi Koodinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti.

Baca Juga  Presiden Tunjuk Erick Thohir Jadi Menko Marves Ad-Interim Gantikan Luhut

“Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Hakim Cokorda.

Majelis hakim pun memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Fatia Maulidiyanti dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.

Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Baca Juga  Luhut Bersedia Jadi Ketum Golkar Jika Didukung

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

TAGGED:Haris AzharLuhut Binsar PandjaitanPencemaran Nama Baik
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Jokowi Minta Proyek Menara BTS Dilanjutkan
Next Article Purnawirawan Tegaskan Netralitas Jelang Pemilu kepada Presiden Jokowi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Luhut Bertemu Menlu Wang Yi Bahas Stabilitas Indonesia-China

14 June 2024
Nasional

Luhut Sebut Pasar Sambut Positif Prabowo di World Water Forum

21 May 2024
HeadlineNasional

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

8 January 2024
Nasional

Pangkostrad: Dokter Harap Luhut Tidak Terlalu Bekerja Keras

30 October 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?